LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) –
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Amiek Mulandari, S.H., M.H. didampingi Tim Pengendalian Eksekusi dari Direktorat UHLBEE (Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi) Jampidsus, Aspidsus Kejati DIY, Kajari Bantul dan Direktorat Jenderal Pajak melakukan eksekusi pidana denda perkara tindak pidana perpajakan atas nama terpidana korporasi PT. Purbalaksana Jaya Mandiri di Kejati DIY, Jl. Sukonandi No. 4 Yogyakarta, Rabu (24/04/2024).
Wakajati DIY Amiek Mulandari SH MH, mengatakan PN Bantul telah mengeluarkan dua amar putusan masing-masing untuk Hellen Purbonegoro selaku pengusaha distributor dan PT Purbalaksana Jaya Mandiri selaku korporasi.
Putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap bernomor 241/Pid.Sus/2022/PN.BTL tertanggal 6 Februari 2023 dimana terpidana korporasi PT. Purbalaksana Jaya Mandiri melanggar ketentuan Pasal 39 (Ayat 1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah dan Ditambah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yakni dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dengan putusan menjatuhkan pidana denda sebesar dua kali pajak terhutang.
“Pada hari ini kami melakukan eksekusi pidana denda atas perkara tindak pidana perpajakan,” kata Amiek saat jumpa pers.
Jumlah pidana denda yang dieksekusi yakni uang tunai sebesar Rp12.006.183.846, uang valuta asing (valas) berupa uang kertas 1.000 Yen sebanyak 11 lembar, uang kertas 10.000 Yen sebanyak 17 lembar, uang kertas 500 Dollar Hongkong sebanyak 8 lembar, uang kertas 1.000 Dollar Hongkong sebanyak 3 lembar, uang kertas 100 Dollar Hongkong sebanyak 3 lembar, uang kertas 20 Dollar Hongkong sebanyak 1 lembar, uang kertas 1.000 Won sebanyak 1 lembar, uang kertas 100 Swiss Franch sebanyak 3 lembar, serta uang kertas 200 Swiss Franch sebanyak 1 lembar.
Yang bertindak selaku eksekutor dari pidana denda tersebut adalah Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Bantul.
Sesuai amar putusan, PT Purbalaksana Jaya Mandiri diharuskan membayar denda sebesar 2 kali pajak terhutang yang totalnya Rp93.565.531.836.



