“Setelah dilakukan eksekusi selanjutnya uang tersebut akan disetorkan ke kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” terang Wakajati.
Kajari Bantul Farhan SH MH, menambahkan dalam perkara ini penyidik memeriksa dua obyek terpidana. Pertama terpidana individu yakni Hellen Purbonegoro dan PT Purbalaksana Jaya Mandiri. Farhan menuturkan eksekusi ini merupakan tahap awal.
Pihaknya masih melakukan penelusuran aset PT Purbalaksana Jaya Mandiri yang lainnya untuk memenuhi jumlah nominal kerugian negara yang harus dikembalikan koporasi.
“Kami jaksa eksekutor harus maksimal berupaya sehingga pemulihan kerugian negara bisa baik. Penelusursn aset milik PT Purbalaksana Jaya Mandiri terus kami lakukan,” terang dia.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Dicky Rahmat Rahajardjo menuturkan, kerugian negara akibat perkara ini seusai perhitungan mencapai Rp100 miliar lebih.
Namun aset PT Pubalaksana Jaya Mandiri maupun milik Hellen Purbonegoro yang sudah disita Kejaksaan belum memenuhi nominal dimaksud.
Arifin



