LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) –
Selama kurun waktu 2023, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah berhasil menangani sejumlah kasus Tanah Kas Desa (TKD). Dalam penanganan kasus TKD tersebut, juga telah ditetapkan beberapa tersangka mulai dari Lurah hingga Kepala Dinas Pertanahan Dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY.
Dalam penanganan kasus tersebut, Kejati DIY juga berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp4.792.988.500, .
Ponco Hartanto, Kajati DIY, mengatakan bahwa luas tanah TKD yang saat ini telah diputus perkaranya oleh pengadilan kurang-lebih ada sekitar 16.000 meter persegi.
“Dengan jumlah perkara tiga perkara, yakni Robinson (pengembang), Pak Krido (Krido Suprayitno, Kepala Dispertaru DIY) dan Agus Santoso (Lurah Caturtunggal),” paparnya dalam acara Refleksi Kinerja Kejati DIY 2023 yang digelar di Kejati DIY, Selasa (02/01/2024).
“Kalau dihitung dari NJOP (Nilai Jual Objek Pajak), pengembalian keuangan tapi tidak keuangan negara, karena TKD sebagian besar Sultan Grond, jadi tidak bisa memasukan dalam kerugian negara. Hanya bisa kita pulihkan lewat sewa-menyewa yang seharusnya diterima oleh Kalurahan Caturtunggal,” lanjutnya.
Selain Caturtunggal, ada dua lokasi lainnya yakni Candibinangun dan Maguwoharjo, semuanya di wilayah Sleman. Sedangkan untuk Maguwoharjo sudah ditetapkan satu tersangka yakni Lurah Maguwoharjo, Kasidi. Sementara itu untuk Candibinangun sampai saat ini belum ditetapkan tersangkanya.



