Ia menegaskan, ketiga lokasi itu berada di wilayah Sleman karena memang LHP (Laporan Hasil Pengawasan) yang diberikan dari Gubernur DIY di situ. Namun tidak menutup kemungkinan ke depan lokasi lain di luar Sleman juga ditangani jika memang ditemukan kasus serupa.
“TKD proses sementara ini dari LHP yang kita terima dari Gubernur diserahkan kepada kami. Namun tidak menutup kemungkinan di tempat-tempat lain, apabila ada informasi bisa disampaikan kepada kami dengan jumlah kelurahan di sini dan dengan TKD di beberapa tempat, saya kira di tempat lain juga ada,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Kejati DIY juga menyampaikan capaian kinerjanya selama 2023, yang antara lain Bidang Pidana Umum (Pidum), penanganan Pidum Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima sebanyak 2.522, pra penuntutan 2.312, penuntutan 2353, eksekusi 1789.
Selain itu, ada 35 perkara yang diselesaikan melalui penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice.
Sementara itu, untuk bidang Pidana Khusus (Pidsus), Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebanyak 24 perkara, penyidikan 20 perkara, penuntutan 16 perkara, eksekusi 12 perkara.
Arifin/ed. MN



