LimaSisiNews, Sleman (DIY) –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi menghentikan penuntutan perkara atas nama Adhe Presli Hogi Minaya. Penghentian tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Bambang Yunianto, S.H., dalam rilis resmi pada Jumat (30/01/2026).
Bambang Yunianto menjelaskan, penghentian penuntutan dilakukan berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang. Ia selaku penuntut umum telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor TAP-670/M.4.11/EOH/01/2026 tertanggal 29 Januari 2026.
“Pada hari ini kami menyampaikan rilis penanganan perkara atas nama Adhe Presli Hogi Minaya. Berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang, saya selaku Kajari Sleman telah mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan,” ujar Bambang.
Ia menambahkan, penghentian perkara tersebut dilakukan dengan merujuk pada Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).



