“Dengan ketentuan tersebut, perkara atas nama AP Hogi Minaya bin Cornelius Suhardi ditutup demi kepentingan hukum,” katanya.
Surat ketetapan penghentian penuntutan itu, lanjut Bambang, telah diserahkan kepada pihak tersangka melalui kuasa hukumnya, Teguh Sri Raharjo, pada hari yang sama.
“Jadi dapat kami sampaikan bahwa perkara ini sudah kami hentikan dan kasus ini sudah kami tutup,” pungkas Bambang.
Ar/Ed. MN



