Oleh: Muhammad Arifin
LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) –
Di tengah puing-puing bencana, ketika tangis korban belum kering dan dapur-dapur umum masih bergantung pada uluran tangan warga, negara justru datang dengan ancaman. Bukan ancaman terhadap kelalaian tata kelola bencana, melainkan ancaman terhadap mereka yang ingin menolong.
Pernyataan Menteri Sosial yang menegaskan bahwa setiap pengumpulan uang dan barang bantuan kemanusiaan wajib mengantongi izin, dan bahwa pelanggar dapat dikenai denda serta ancaman kurungan hingga tiga bulan, menyingkap wajah negara yang lebih sibuk menjaga prosedur ketimbang mempercepat pertolongan.
Dalih kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor: 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang (UU PUB), sebuah produk hukum lama yang lahir dalam konteks negara sentralistik, ketika ruang partisipasi publik masih sangat terbatas. Ironisnya, regulasi era lampau itu kini diterapkan secara kaku di tengah ekosistem masyarakat sipil yang jauh lebih dinamis dan sadar solidaritas.
Dalam situasi darurat, kecepatan adalah nyawa. Namun birokrasi tidak pernah mengenal urgensi kemanusiaan. Ketika warga bergerak spontan menggalang bantuan, sering kali karena negara datang terlambat, yang mereka terima justru peringatan hukum. Solidaritas diperlakukan sebagai potensi pelanggaran administratif, bukan sebagai kekuatan sosial yang semestinya didukung.
Tidak ada yang menyangkal pentingnya akuntabilitas. Tidak pula ada yang membenarkan penyalahgunaan dana bantuan. Namun menjadikan UU PUB sebagai alat intimidasi di tengah bencana adalah bentuk kegagalan membaca situasi. Undang-undang tersebut seharusnya diposisikan sebagai instrumen pengawasan dalam kondisi normal, bukan palu hukum di tengah keadaan darurat kemanusiaan.



