Lebih ironis lagi, ancaman sanksi pidana dan denda dalam konteks bantuan bencana menempatkan negara seolah menjadi penjaga kas penderitaan. Bantuan kemanusiaan yang sejatinya murni untuk korban justru diperlakukan sebagai objek regulasi berlapis, bahkan berpotensi menjadi sumber penerimaan melalui sanksi administratif. Di titik inilah negara tampak kehilangan sensitivitas etik.
Ancaman hukuman kurungan terhadap penggalang bantuan adalah bentuk kriminalisasi solidaritas. Negara seolah lupa bahwa dalam sejarah kebencanaan di negeri ini, masyarakat sipil, relawan, komunitas lokal, hingga jejaring informal, sering kali menjadi penolong pertama ketika negara masih berkutat dengan rapat koordinasi dan surat edaran.
Penerapan UU PUB secara kaku juga berpotensi mematikan partisipasi publik. Niat menolong berubah menjadi ketakutan berhadapan dengan hukum. Orang memilih diam, dan korban bencana kehilangan salah satu sumber daya terpenting: kepedulian sosial yang bergerak cepat dan tanpa pamrih.
Negara seharusnya hadir sebagai fasilitator kemanusiaan, bukan algojo administratif. Mengawal bantuan agar tepat sasaran bisa dilakukan dengan pendampingan, bukan ancaman. Dengan transparansi, bukan kriminalisasi. Jika UU PUB tetap dijadikan rujukan, maka semestinya disertai kebijakan diskresi yang berpihak pada korban, bukan sekadar penegakan pasal.
Jika negara lebih sibuk mengingatkan sanksi ketimbang memastikan logistik sampai ke tenda pengungsian, maka yang genting bukan hanya bencananya, melainkan arah kebijakan kemanusiaan itu sendiri. Bencana bukan ladang regulasi. Musibah bukan momentum menunjukkan kuasa. Dan solidaritas warga bukan tindak pidana.
Ketika empati harus berizin dan solidaritas diancam kurungan, saat itulah negara sedang mengalami krisis paling mendasar: krisis keberpihakan.
AR/Ed. MN



