LimaSisiNews
Senin, 28 September 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
LimaSisiNews
  • NEWS
  • SIANTAR – SIMALUNGUN
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
  • ENTERTAINMENT
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Home Nasional DI Yogyakarta

Eko Suwanto Jelaskan Pelanggar Tata Ruang Sesuai Perda RTRW Akan di Pidana

by Redaksi
07/09/2023
in DI Yogyakarta
29
SHARES
196
VIEWS

LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) –

Eko Suwanto, politisi muda PDI Perjuangan yang juga ketua komisi A di DPRD DIY mengajak peran serta masyarakat dalam upaya penegakkan peraturan daerah agar peraturan yang ada bisa berjalan optimal sesuai tujuan.

Penegasan Eko Suwanto, Ketua Pansus Raperda Tata Ruang dan Tata Wilayah DIY disampaikan seiring dengan selesainya pembahasan berkaitan aturan tentang ruang, air dan udara di Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Penegakkan perda ke depan penting ada peran serta masyarakat. Di dalam Perda Tata Ruang dan Tata Wilayah DIY masuk juga ketentuan masyarakat kalau ada pelanggaran diberikan kesempatan pengaduan. Maka pemda harus jadi bagian pokok tidak boleh malah bikin persoalan,” kata Eko Suwanto, Ketua Pansus Raperda Tata Ruang dan Tata Wilayah DIY, saat dikonfirmasi LimaSisiNews melalui pesan WhatsApp, Kamis (07/09/2023) malam.

Eko Suwanto memastikan ada alasan kuat mengapa pelanggar perda penting diatur, disepakati bahwa pelanggaran tata ruang haris diberi sanksi pidana, disesuaikan peraturan perundang-undangan Nomor 6/2023, maka pelanggaran terhadap tidak akan semena-mena.

“Sebaiknya dipidanakan pelanggaran, harus segera dikonsolidasikan agar segera operasional. Secara khusus, dengan nanti segera ditetapkan Raperda Tata Ruang dan Tata Wilayah DIY ini maka pemerintah dalam 20 tahun ke depan, sesuai dengan terbitnya perda tata ruang ini, harus jamin ketersediaan air minum dan udara yang berkualitas,” papar Eko Suwanto, yang juga politisi muda PDI Perjuangan ini.

Sementara itu Kepala Biro Hukum Setda Pemda DIY, Adi Bayu Kristanto menjelaskan Raperda RTRW 2023-2049 merupakan perda dengan jumlah bab dan pasal yang yang banyak. Ada 15 bab dan 131 pasal.

Ada sejumlah identifikasi isu strategis berkaitan dengan Raperda RTRW DIY 2023-2043 yaitu pertama, adanya pertumbuhan penduduk dan kebijakan pembangunan infrastruktur yang beri peningkatan dampak pembangunan perekonomian. Di sisi lain meningkatkan resiko lingkungan hidup, bencana, perubahan budaya dan sosial masyarakat.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Headline
Share12SendShare

Berita Terkait

Sleman Rawat 374 Sumber Mata Air, Kunci Kemandirian Pangan Ada di Irigasi yang Mantap

Juni 8, 2026

LimaSisiNews, Sleman (DIY) –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman terus memperkuat ketahanan sumber daya air melalui program pemeliharaan embung dan sumber...

Anggaran Terbatas, DPUPKP Sleman Prioritaskan Pembangunan Kantor Kapanewon Turi dan Taman Budaya

Maret 14, 2026

LimaSisiNews, Sleman (DIY) - Keterbatasan anggaran pada tahun 2026 memengaruhi sejumlah rencana pembangunan di bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum,...

Kepala Bidang Perumahan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman, Suwarsono

Pengelolaan PSU Perumahan di Pengelolaan PSU Perumahan di Sleman Terkendala Anggaran dan Perilaku Warga

Maret 14, 2026

LimaSisiNews, Sleman (DIY) – Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan di Kabupaten Sleman masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari...

Berita Terbaru

Hukrim

Polsek Buntu Pane Sergap Puluhan Remaja Diduga Hendak Balap Liar, 21 Sepeda Motor Diamankan

September 17, 2026
Peristiwa

Lagi, Kecelakaan Kerja di Tambang Batubara Blok Cepak Pasar Cibobos: Seorang Warga Cibobos Tewas, Tanggung Jawab Pengelola Dipertanyakan

September 11, 2026
Hukrim

GAMMA Pertanyakan Pengesahan RJ Kasus Dugaan Penculikan Uun, Siap Geruduk Polda Banten

September 10, 2026
Hukrim

Polisi Picing Mata, Gudang CPO dan Kernel Ilegal di Eks PT. Radian Utama Km 12 Air Kulim Kebal Hukum

Juli 13, 2026
DI Yogyakarta

Sleman Rawat 374 Sumber Mata Air, Kunci Kemandirian Pangan Ada di Irigasi yang Mantap

Juni 8, 2026
Banten

Perhutani Minta PT. NKE dan PT. GHL Hentikan Pembangunan PLTMH di Kawasan Hutan Ciherang Selatan Petak 10.11 dan 12

Juni 8, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

You cannot copy content of this page

https://limasisinews.com/