Kedua, belum meratanya pengembangan kawasan yang berpengaruh terhadap kesenjangan ketimpangan wilayah. Belum optimalnya nilai keistimewaan sebagai rujukan dalam penataan ruang.
Ketiga, belum optimalnya pemanfaatan ruang darat, udara dan laut dalam rangka pemanfaatan terhadap sumber daya alam dan ekonomi lokal.
“Terima kasih sudah bisa diselesaikan. Kenapa dibuat Perda RTRW DIY 2023-2043, adanya penyesuaian dengan UU 6/2023. Rekomendasi revisi Perda RTRW sebelumnya dilakukan sesuai dengan arahan Kementrian ATR nomor PB 01/574-200/7/2022 selain juga ada dinamika wilayah dan prosesnya diawali peninjauan, Perda RTRW DIY 2019-2039,” jelasnya.
Materi Raperda RTRW DIY 2023-2049 memiliki tujuan mewujudkan masyarakat yang sejahtera, makmur, berkeadilan dengan menjadikan DIY sebagai pusat kebudayaan, pendidikan dan daerah tujuan pariwisata memenuhi standar internasional dengan mengedepankan keselarasan, ruang darat, laut dan udara, nilai keistimewaan DIY, ketangguhan bencana dan harmonisasi lingkungan.
Kebijakan yang diatur dalam Perda RTRW DIY 2023-2049 adalah Pertama, kebijakan perlindungan, pengembangan, pemanfaatan pusat budaya dan pendidikan. Kedua, kebijakan pengembangan pembangunan pemantapan, dan revitalisasi pariwisata terintegrasi.Ketiga, kebijakan pengembangan pusat pertumbuhan ekonomi berorientasi pembangunan berkelanjutan. Keempat, peningkatan pengembangan akses pelayanan wilayah darat laut, pesisir dan pulau kecil dengan memperhatikan keterpaduan antar kegiatan dan lingkungan.
“Secara yuridis berlaku nya Perda RTRW DIY 2023-2043 nanti jadi pedoman bagi seluruh pihak, pemerintah daerah kabupaten dan kota juga masyarakat. Tugas pemda DIY setelah disahkan ada tugas pembuatan peraturan gubernur,” pungkasnya.
Arifin



