LimaSisiNews
Minggu, 27 September 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
LimaSisiNews
  • NEWS
  • SIANTAR – SIMALUNGUN
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
  • ENTERTAINMENT
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Home Hukrim

DPW LIDIK Sumut: Pembangunan Rumah Dinas di Sibatu-batu Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis

by Redaksi
09/11/2024
in Hukrim, Investigasi, Siantar - Simalungun
21
SHARES
141
VIEWS

“Selagi masih dalam tahap pengerjaan, kami minta seluruh material yang tidak sesuai spesifikasi teknis segera diganti,” tegasnya.

Hal ini juga tidak terlepas dari kelalaian Pengawas dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dari Dinas PUTR (Pekerjaan Umum dan Tata Ruang) Kota Pematangsiantar.

Dugaan Persekongkolan Jika Tidak Ada Tindakan Lanjutan

J. Frist Willy Sesanto Manalu, S.Kom., juga memperingatkan bahwa jika permintaan tersebut tidak dilaksanakan, maka pihak rekanan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan dinas terkait diduga terlibat dalam persekongkolan.

“Karena sudah kami beritahukan bahwa ada temuan yang tidak sesuai spesifikasi teknis pekerjaan. Jika mereka tidak bertindak, itu bisa dianggap sebagai bentuk persekongkolan, dan akan kita laporkan kepada APH (Aparat Penegak Hukum),” ungkapnya.

Dugaan Pelanggaran Hukum dan Ancaman Sanksi

Jika terbukti ada penyimpangan, CV. Rezeki Semesta Abadi dapat dikenakan sanksi sesuai undang-undang:

  1. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 2 Ayat 1: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 rupiah juta dan paling banyak 1 milyar rupiah.”
  2. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pelanggaran transparansi dapat dikenakan sanksi administratif, hingga pembatalan kontrak.
  3. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 86 Ayat 1: “Pengusaha wajib menyediakan APD. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif dan denda.”
  4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 385: “Penyalahgunaan kontrak yang merugikan negara dapat dikenai pidana hingga 4 tahun penjara.”

DPW LIDIK Sumut akan terus mengawal proyek ini agar sesuai spesifikasi dan standar yang telah ditetapkan, serta memastikan anggaran publik digunakan secara akuntabel.

Tim/Ed. MN

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Headline
Share8SendShare

Berita Terkait

Sejumlah remaja dan sepeda motor yang diamankan di Polsek Buntu Pane. (mass)

Polsek Buntu Pane Sergap Puluhan Remaja Diduga Hendak Balap Liar, 21 Sepeda Motor Diamankan

September 17, 2026

LimaSisiNews, Asahan (Sumut) - Tim Patroli Polsek Buntu Pane Polres Asahan bergerak cepat mengantisipasi aksi geng motor, balap liar, tawuran,...

GAMMA Pertanyakan Pengesahan RJ Kasus Dugaan Penculikan Uun, Siap Geruduk Polda Banten

September 10, 2026

LimaSisiNews, Lebak (Banten) - Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA) Kabupaten Lebak mempertanyakan dasar hukum penetapan dan pengesahan Restorative Justice (RJ)...

Diduga gudang ilegal penampungan CPO dan Karnel. (tim)

Polisi Picing Mata, Gudang CPO dan Kernel Ilegal di Eks PT. Radian Utama Km 12 Air Kulim Kebal Hukum

Juli 13, 2026

LimasisiNews, Bengkalis (Riau) - Kegiatan ilegal penampungan CPO dan Karnel terus berjalan mulus tanpa hambatan bahkan Polisi terkesan Picing mata....

Berita Terbaru

Hukrim

Polsek Buntu Pane Sergap Puluhan Remaja Diduga Hendak Balap Liar, 21 Sepeda Motor Diamankan

September 17, 2026
Peristiwa

Lagi, Kecelakaan Kerja di Tambang Batubara Blok Cepak Pasar Cibobos: Seorang Warga Cibobos Tewas, Tanggung Jawab Pengelola Dipertanyakan

September 11, 2026
Hukrim

GAMMA Pertanyakan Pengesahan RJ Kasus Dugaan Penculikan Uun, Siap Geruduk Polda Banten

September 10, 2026
Hukrim

Polisi Picing Mata, Gudang CPO dan Kernel Ilegal di Eks PT. Radian Utama Km 12 Air Kulim Kebal Hukum

Juli 13, 2026
DI Yogyakarta

Sleman Rawat 374 Sumber Mata Air, Kunci Kemandirian Pangan Ada di Irigasi yang Mantap

Juni 8, 2026
Banten

Perhutani Minta PT. NKE dan PT. GHL Hentikan Pembangunan PLTMH di Kawasan Hutan Ciherang Selatan Petak 10.11 dan 12

Juni 8, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

You cannot copy content of this page

https://limasisinews.com/