LimaSisiNews, Pematang Siantar (Sumut) –
Peredaran Narkotika di kota Pematang Siantar sangat terbuka dan masuk dalam kategori Zona Merah, bahwa banyak tempat yang dijadikan tempat bertransaksi narkoba sampai saat ini belum ada juga penindakannya, dugaan pun muncul bahwa Kapolres Pematang Siantar dan Kasat Narkoba Menerima upeti dari beberapa bandar narkoba dimana ada banyak kejadian yang janggal dalam penindakannya.
Hal ini disampaikan Langsung Oleh Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Sumatera Utara Bill Fatah Nasution kepada awak media Jum’at (22/03/2024) di Sekretariat IMM Jalan Siatas Barita.
Bill menyampaikan bahwa kasus penangkapan Bandar Narkoba Kelas Kakap Siantar dengan inisial HRD Alias Bedol, yang belakangan ramai diperbincangkan namun belakangan sudah meredam, seperti yang diketahui bahwasannya bedol di tangkap pada 27 Februari 2024 sekitar pada pukul 18.00 WIB, namun di lepaskan pada tanggal 1 Maret untuk rehabilitasi dengan dalih tidak memenuhi unsur, padahal jelas bahwa barang bukti yang disita sekitar 1,5 gram.
Namun sampai saat ini tidak ada kejelasan dan juga dugaan bahwa bedol telah bebas dari rehabilitasinya.
Di lanjutkan bill bahwa dugaan semakin banyak setelah kasat narkoba AKP Jhonny Pasaribu membantah klarifikasinya sendiri Terkait penangkapan Bedol yang banyak di muat di media Terkait adanya pelanggaran SOP (Standar Operasional Prosedur) sehingga di serahkan kepada BNN untuk di rehabilitasi, bahwa ini bukan pernyataan darinya ini semakin memunculkan adanya permainan kucing dan tikus antara polres dengan bandar narkoba bedol.



