Padahal jika merujuk pada undang undang No. 35 tentang Narkotika Pengganti UU No 22 Tahun 1997 menyebutkan, terdapat 2 jenis rehabilitasi, yaitu rehabilitasi medis dan Rehabilitasi Sosial Tindakan rehabilitasi ditujukan kepada korban atau mantan pecandu penyalahgunaan narkotika untuk memulihkan dan mengembalikan kemampuan fisik mental dan sosial yang bersangkutan. Bukan kepada para bandar Narkoba tambahnya.
Perlu digaris bawahi bahwa bedol sudah pernah masuk kedalam DPO pada tanggal 30 November 2023. Ini semakin meyakinkan spekulasi dan persepsi masyarakat dan aktivis kemahasiswaan Pematangsiantar bahwa dugaan polres Siantar melindungi bandar narkoba dengan adanya upeti kepada Kapolres dan Kasat Narkoba.
Untuk itu Bill Fatah Nasution Selaku Wakil Sekretaris DPD IMM Sumut, Meminta Agar Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo dan Juga Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi segera Mengevaluasi Kapolres Pematangsiantar
AKBP Yogen Heroes Baruno dan Kasat Narkoba AKP Jhonny Pasaribu dalam komitmen pemberantasan narkotika di kota Siantar bila perlu segera mencopot mereka dari jabatannya yang diduga menerima upeti dari sejumlah bandar narkoba di Siantar tandas bill
Bill juga menyampaikan ia sedang melakukan konsolidasi di internal Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah baik di tingkat Cabang Pematang Siantar dan Sumatera Utara untuk melakukan Aksi Unjuk Rasa di jalan terkait maraknya peredaran narkotika yang ada di kota pematang Siantar dan terkait perlindungan dari polres setempat kepada para bandar narkoba tutupnya.
AH



