LimaSisiNews, Sleman (DIY) –
Tindakan kesewenang-wenangan terhadap buruh/pekerja kembali terjadi di Sleman. Nur Farida Febriyani, Karyawan PT. Hamesha Creative Studio mendapatkan perlakuan yang tidak mengenakkan dari perusahaan tempatnya bekerja tersebut.
Tanpa alasan yang jelas dan tanpa ada surat peringatan (SP) Ia diusir dan disuruh pulang oleh Human Resources Manager (HRM) nya yang waktu itu dijabat oleh YD (inisial). Bahkan yang lebih parah lagi, saat itu juga Nur di berhentikan atau di Putus Hubungan Kerja (PHK) kan tanpa prosedur yang jelas.
“Alasan nya saya kurang tau persis, intinya dia (HRM) bilang karena sudah tidak percaya lagi sama saya, itu tidak jelas juga,” ungkapnya.
Tidak sampai disitu saja, Nur yang sudah bekerja sejak tanggal 1 Maret 2021 sampai dia di PHK tanggal 7 Maret 2025 lalu ini hak nya untuk mendapatkan pesangon pun belum dibayarkan sepenuhnya.
“Pesangon belum dikasih, cuma dikasih sepertinya, itu pun masih kurang dari yang seharusnya,” tuturnya.
“Sekarang kasus nya masih di Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta,” lanjutnya.



