Nur berharap, apa yang menjadi haknya segera dibayarkan oleh pihak PT. Hamesha Creative Studio sesuai dengan perjanjian bersama yang dikatakan di PHI.
“Saya bekerja sejak 1 Maret 2021, dan di PHK, diusir tepatnya 7 Maret 2025, Suruh pulang. Saya tidak mau pulang kalau tidak ngantongi surat PHK. Akhirnya dibuatkan PHK, lalu saya daftarkan di PHI. Yang kasih saya surat PHK HRM nya, seminggu setelahnya di PHK juga. Intinya mereka mau menghilangkan dan dengan segala cara menggagalkan PB itu (dengan cara yang kotor),yang PHK HRM nya yang dulu namanya Pak YD. Dipaksa akses ke sistem langsung di lock down padahal lagi kerja,” paparnya.
“Ini sampai sekarang belum dibayar sisa pesangonnya, pengadilan udah manggil mereka juga 3x masih tidak mau bayar. Akhirnya pengadilan melakukan eksekusi dengan cara memblokir rekening perusahaan. Pas kami mau pencairan dana, mereka ada perlawanan, jadi kami belum bisa pencairan dana,” pungkasnya.
Sementara itu Koordinator wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) DIY Dani Eko Wiyono yang juga melakukan pendampingan terkait kasus tersebut mengatakan bahwa kasus tersebut harus segera diselesaikan.
“Hal ini harus segera diselesaikan. Jika tidak ada penyelesaian dengan baik, kita akan siapkan langkah lain,” kata Dani.
AR



