LimaSisiNews, Lebak (Banten) –
Dinas Kementerian Agama Kabupaten Lebak diminta segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan di bawah naungannya. MI Nurul Hidayah Burung Cayut Desa Pondok Panjang Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak Provinsi Banten, Selasa (27/01/2026).
Permintaan ini mencuat menyusul adanya dugaan praktik rangkap jabatan oleh oknum guru, serta dugaan penyimpangan yang melibatkan oknum bendahara sekolah dan kepala sekolah.
Dugaan tersebut mengarah pada praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) yang dinilai bertentangan dengan prinsip tata kelola pendidikan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Rangkap jabatan yang diduga terjadi dinilai berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dapat berdampak pada kualitas pelayanan pendidikan dan pengelolaan keuangan sekolah, termasuk penggunaan dana negara. Oleh karena itu, pihak Kementerian Agama Kabupaten Lebak diminta untuk segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan menyeluruh dengan menurunkan tim pengawas atau inspektorat internal. Juga memberikan sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran.
Langkah cepat dan tegas dinilai penting guna menjaga integritas lembaga pendidikan, serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi Kementerian Agama di Kabupaten Lebak.
Penerimaan insentif, honor, atau pembayaran ganda dari anggaran negara yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin.
Apabila rangkap jabatan tersebut menyebabkan penerimaan gaji, honor, atau insentif berbeda secara bersamaan, maka hal ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan dapat dikenakan sanksi disiplin, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat sesuai tingkat pelanggarannya.
Oleh karena itu, instansi terkait diminta melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara transparan guna memastikan tidak terjadi pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 53 Tahun 2010, serta menjaga integritas dan profesionalitas aparatur negara.
Penegakan aturan secara konsisten sangat diperlukan agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial dan demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih.
Berdasarkan hasil konfirmasi langsung, Kepala Sekolah MI Burung Cayut, Rohmah memberikan jawaban kalau dirinya sebagai bendahara, terkait struktur jabatan dan penggunaan Dana BOS di lingkungan sekolah.



