Rohmah menjelaskan bahwa dirinya hanya menjabat sebagai bendahara, sedangkan jabatan kepala sekolah secara resmi dijabat oleh ayahnya, Suheli.
Peran Suheli dalam pengelolaan Dana BOS disebutkan sebatas penandatanganan administrasi saat proses pencairan dana, khususnya ketika dilakukan pengambilan dana BOS.
Terkait rangkap jabatan, Rohmah mengakui hal tersebut memang benar adanya. Namun, menurutnya, kondisi tersebut terjadi karena kebutuhan sekolah dan keterbatasan sumber daya manusia.
Ia juga membenarkan bahwa
Eman telah memiliki Surat Keputusan (SK) Sertifikasi sebagai guru kelas, dan mendapatkan gaji dari SK sertifikasi.
Selain sebagai guru kelas, Eman juga merangkap sebagai operator sekolah di MI Nurul Hidayah Burung Cayut karena tidak ada tenaga lain yang mampu menjalankan tugas tersebut.
Untuk penghasilan (gaji) Eman sebagai guru kelas, berasal dari SK Sertifikasi.
Sedangkan sebagai OPS, Eman menerima gaji honor sebesar Rp500.000,- yang bersumber dari Dana BOS.
Pihak sekolah menyatakan bahwa seluruh kebijakan tersebut dilakukan berdasarkan kebutuhan operasional sekolah dan kondisi keterbatasan personel.
Dikonfirmasi, Pengawas Sekolah MI Nurul Hidayah Burung Cayut, Ayi Gupron mengatakan, “Setalah saya melakukan konfirmasi dengan pihak madrasah memang sedang proses peralihan dan pembenahan karena kepala sekolah belum lama mengemban tugas sebagai kepala sekolah. Saya menyarankan kepada kepala madrasah dalam melaksanakan tugas sebagai kepala sekolah madrasah sesuai dengan aturan yang berlaku. Sepengetahuan saya, operator itu tugas tambahan yang pelaksananya bisa dikerjakan diluar jam mengajar. Untuk rangkap jabatan, sepengetahuan saya, boleh,” ungkapnya via WhatsApp (WA).
Tri/Ed. MN



