LimaSisiNews, Lebak (Banten) –
Isu terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang melanggar ketentuan SKB (Surat Keputusan Bersama) Tiga Menteri memang telah banyak muncul di berbagai daerah lain di Indonesia, yakni terkait biaya yang dipungut dari masyarakat melebihi ketentuan yang diatur dalam SKB tersebut. Beberapa temuan umum dalam kasus-kasus PTSL di daerah lain yang mungkin relevan sebagai konteks.
SKB Tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa/PDTT) mengatur besaran biaya yang boleh dibebankan kepada masyarakat peserta program PTSL sebagai pembiayaan persiapan. Biaya tersebut sudah ditentukan secara tegas sesuai wilayah (misalnya wilayah Jawa dan Bali biasanya diatur Rp150.000,- per bidang tanah dan tidak boleh melebihi batas itu tanpa dasar hukum yang kuat. Desa Jatake Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak Provinsi Banten, Senin (29/12/2025).
Sekretaris Desa Jatake mengakui adanya pungutan biaya PTSL sebesar Rp300.000,- per bidang tanah. Hingga saat ini, sertifikat tanah yang telah terbit disebutkan baru mencapai lebih dari 400 bidang.
Jika merujuk pada ketentuan SKB Tiga Menteri, biaya PTSL telah diatur secara jelas dan tidak diperkenankan adanya pungutan di luar ketentuan tersebut. Oleh karena itu, pungutan sebesar Rp300.000,- per bidang tersebut menimbulkan dugaan adanya pelanggaran aturan dan berpotensi merugikan masyarakat.
Sekretaris Desa Jatake saat dikonfirmasi di Kantor Desa, Jumha membenarkan adanya pembayaran dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebesar Rp300.000,- per bidang.



