Menurutnya, biaya tersebut merupakan hasil musyawarah yang telah disepakati bersama.
Ia juga menyampaikan bahwa hingga saat ini sertifikat yang telah terbit berjumlah lebih dari 400 bidang.
Terkait penanggung jawab program PTSL, Sekretaris Desa menegaskan bahwa kepala desa jatake merupakan pihak yang bertanggung jawab penuh, serta seluruh keputusan berada di tangan kepala desa.
Saat dimintai keterangan lebih lanjut, Sekretaris Desa menyarankan agar konfirmasi langsung dilakukan kepada kepala desa, dan meminta agar pertemuan dengan kepala desa dilakukan di lain waktu.
Terpisah, masyarakat berharap pihak Inspektorat, Kejaksaan, serta Aparat Penegak Hukum (APH) dapat segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap dugaan pungli tersebut, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program PTSL di Desa Jatake.
Hingga rilis ini diterbitkan, Kepala Desa Jatake “Karna”dan Sekretaris Desa Jatake masih perlu dimintai keterangan resmi untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab terkait dugaan tersebut.
Tri/Ed. MN



