1. Apakah keberadaan dan aktifitas meja tembak ikan dan judi Togel di wilayah Hukum Poldasu telah memiliki izin operasional resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan?
2. Apakah pungutan atau apa yang diduga adanya oknum kepolisian mendapatkan setoran diketahui oleh Kapolda Sumut, Irjen. pol. Whisnu Hermawan Februanto?
3. Langkah apa yang telah atau akan dilakukan oleh Kepolisian Polda Sumut untuk menertibkan aktivitas perjudian yang secara langsung telah merusak masa depan anak bangsa dan juga telah menimbulkan potensi tindak kejahatan kriminal?
4. Mohon informasi apakah terdapat pihak pihak tertentu yang diberikan kewenangan khusus bagi oknum dalam pengelolaan kegiatan meja ikan dan judi togel yang dimaksud?
Surat terbuka ini dijelaskan oleh Ketua DPD MOSI Kota Medan, Rudy Hutagaol dalam rilisnya kepada awak media menyampaikan bahwa dalam rangka menjalankan fungsi kontrol sosial serta memastikan seluruh kegiatan yang terjadi ditengah-tengah masyarakat berjalan sesuai aturan hukum.
“Besar harapan kami agar bapak Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat memberikan penjelasan resmi sebagai bahan publikasi yang akurat dan berimbang.
Lebih jelas, perbuatan pidana sebagaimana sudah diatur pada Pasal 303 KUHP Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, kemudian, diperbarui secara khusus pada Undang-Undang (UU) Nomor: 7 Tahun 1974, Tentang Penertiban Perjudian. Ancaman hukumannya, tidak main-main maksimal 10 tahun penjara
Selanjutnya, Rudy juga mengatakan bahwa ke depan, phaknya akan melakukan langkah menghadap Ke Markas Polda Sumut dimana nanti sebelumnya akan dibuat tim investigasi dari DPD MOSI turun ke lapangan memastikan apakah aktivitas perjudian tembak ikan dan judi Togel yang diduga kebal hukum ini benar ada oknum yang membekingi.
“Kita akan konfirmasi hal tersebut, benarkah Polda Sumut telah menerima setoran dari bos besar pengusaha perjudian yang telah bebas beroperasi di wilayah kabupaten kota di Provinsi Sumatra Utara,” pungkas Rudy.
Red/Ed. MN



