LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) –
Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta telah menetapkan MT sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Yogyakarta, Kamis (15/02/2024) lalu.
Tim Penyidik Kejari Yogyakarta telah menemukan 2 (dua) alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka MT menjadi tersangka tindak pidana korupsi, dilanjutkan dengan melakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II-A Yogyakarta tehadap tersangka selama 20 hari sejak tanggal 15 Februari 2024 hingga 5 Maret 2024.
“Tersangka MT yang bertugas sebagai Pelaksana Tugas Harian (PTH) PMI Kota Yogyakarta masa bhakti 2021 – 2026, pada tanggal 20 Nopember 2021 dan pada tanggal 7 Juni 2022 telah memerintahkan kepada staf PMI Kota Yogyakarta untuk mengeluarkan berkas dan dokumen pengelolaan keuangan PMI Kota Yogyakarta periode 2016 – 2021 dari gudang arsip, filling kabinet, lemari-lemari penyimpanan dokumen untuk dimusnahkan,” papar Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Saptana Setya Budi, S.H., M.H., dalam siaran persnya, Jumat (16/02/2024).
Adapun dokumen yang dimusnahkan antara lain berkas keuangan berupa pembukuan, laporan keuangan, kwitansi, nota-nota dan lain-lain.
Pemusnahan dokumen tersebut dilakukan dengan cara tersangka memerintahkan kepada staf PMI Kota Yogyakarta untuk menghubungi Usaha Dagang (UD) Sregep yang bergerak di bidang usaha pencacahan kertas untuk diolah menjadi bubur kertas.



