Akibat perbuatan tersangka MT yang telah memusnahkan dokumen keuangan PMI Kota Yogyakarta periode 2016 – 2021 mengakibatkan audit keuangan PMI Kota Yogyakarta menjadi terkendala.
“Perbuatan tersangka MT melanggar Pasal 10 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.
Penahanan di Rutan terhadap tersangka dimaksudkan guna mempercepat proses penyidikan karena ada alasan bahwa tersangka akan melarikan diri, mengulangi perbuatan atau merusak barang bukti dalam proses perkara sebagaimana dalam ketentuan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Pidana (KUHAP.).
“Penanganan perkara ini untuk memberikan efek jera bagi tersangka MT maupun agar menjadi pembelajaran bagi siapa saja untuk tidak melakukan perbuatan menghilangkan atau memusnahkan dokumen-dokumen pengelolaan keuangan negara dengan maksud untuk menutup-nutupi perbuatan korupsi,” tandas Kajari Yogyakarta.
Arifin/ed. MN



