LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) –
Nama Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, disebut dalam dakwaan kasus dugaan suap Lurah Trihanggo, Putra Fajar Yunior (PFY), yang kini tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sleman menyebut Danang Maharsa sebagai pihak yang mempertemukan PFY dengan ASA, seorang pengusaha hiburan malam yang kemudian menyerahkan uang sebesar Rp316 juta kepada PFY sebagai imbalan atas pemanfaatan tanah kas desa (TKD) di Kalurahan Trihanggo, Sleman.
“Pertemuan antara terdakwa PFY dan ASA difasilitasi oleh seorang pejabat daerah yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Sleman,” ungkap Jaksa dalam sidang, merujuk pada Danang Maharsa.
Meskipun disebut dalam dakwaan, hingga kini Danang belum ditetapkan sebagai tersangka dan tidak disebut sebagai pihak yang menerima aliran dana. Namun, jaksa menegaskan bahwa peran Danang berada di awal proses, yakni sebagai penghubung awal antara pelaku usaha dan pejabat desa, yang kemudian mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.
Nama Danang Maharsa juga muncul dalam sejumlah dokumen penanganan perkara dan disebut dalam daftar saksi yang akan dihadirkan dalam sidang lanjutan. Kejaksaan sendiri belum secara resmi mengumumkan apakah Danang akan dipanggil ke pengadilan untuk memberikan keterangan.



