Dalam perkara ini, PFY didakwa melanggar Pasal 5 ayat (2) dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sedangkan ASA diduga sebagai pemberi suap. Proses hukum masih berlanjut dan dijadwalkan memasuki tahap pemeriksaan saksi dalam pekan mendatang.
Sebagai informasi, saksi Danang Maharsa (wakil Bupati Sleman), sekitar bulan Mei 2024 menghubungi terdakwa untuk datang ke Resto Liquid dengan maksud untuk diperkenalkan dengan saksi A. Sapto Ary Cahyadi.
Untuk Informasi tambahan, Kasipidsus Kejari Sleman Indra Aprio Handri Saragih (22/05/2025) yang lalu mengatakan , terkait pemanggilan Danang Maharsa (DM) sebagai saksi, memang benar, namun kapasitasnya masih sebagai pribadi.
“Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan dan masuk pra penuntutan. Untuk pemanggilan Wabup, saat ini kapasitas sebagai pribadi,” kata Indra saat dikonfirmasi bulan Mei lalu.
AR



