LimaSisiNews
Minggu, 27 September 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
LimaSisiNews
  • NEWS
  • SIANTAR – SIMALUNGUN
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
  • ENTERTAINMENT
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Home Peristiwa

Coba Melawan Petugas, Maling Spesialis Rumah Makan Di Dorr Polisi

by Redaksi
16/08/2021
in Peristiwa
15
SHARES
103
VIEWS

Batu Bara – Limasisinews.com

Aksi kejahatan Malau (19) Warga Pematang Siantar, yang merupakan maling spesialis rumah makan kini harus berhenti di tangan Satreskrim Polres Batu Bara.

Kejahatannya terhenti di tangan Kasatreskrim, Akp Ferry Kusnadi dalam pencurian sejumlah peralatan di Rumah Makan Restu Bunda.

Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, SH, MH, saat didampingi Kasat Reskrim AKP Ferry Kusnadi, SH, MH, dan Kanit Resum IPDA Rener H Tambunan, SH, MH, dalam press relese mengatakan, dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan 1 unit Mobil pick up Daihatsu Grandmax berwarna hitam dengan Nopol 8366 EM dan 1 buah kotak infaq berbahan kayu berwarna putih.

 

Lebih lanjut dikatakan Kapolres, komplotan tersangka yang mengenderai mobil Pickup Daihatsu berpura-pura membeli nasi di warung makan Restu Bunda di Pinggir Jalan Jalinsum, Dusun VII Desa Sumber Padi, Kec Lima Puluh.

Saat itu, tersangka melihat penjaga rumah makan sedang tertidur pulas di mejanya, lalu tersangka mengendap-endap masuk ke rumah makan dan kemudian mengambil barang-barang berharga berupa HP, kotak infaq, dan empat bungkus rokok.

Sedangkan, tiga orang lainnya berjaga-jaga di luar rumah makan. Namun sial, perbuatan tersangka terekam CCTV rumah makan.

Dengan gerak cepat tersangka Malau alias Ecu diamankan Sat Reskrim Polres Batu Bara, sementara tiga (3) orang rekannya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Batu Bara.

Namun, Malau alias Ecu yang sudah terbukti bersalah saat melakukan pencarian barang bukti tiba-tiba hendak melakukan perlawanan pada petugas. Alhasil pelaku mendapatkan tindakan tegas dan terukur oleh petugas.

  1. Akibat dari perbuatannya, Malau alias Ecu mendekam di Polres Batu Bara dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUH pidana. Dengan ancaman 7 tahun penjara.

(Dwi/Ed.Nova)

Tags: Headline
Share6SendShare

Berita Terkait

Lagi, Kecelakaan Kerja di Tambang Batubara Blok Cepak Pasar Cibobos: Seorang Warga Cibobos Tewas, Tanggung Jawab Pengelola Dipertanyakan

September 11, 2026

LimaSisiNews, Lebak (Banten) - Kecelakaan kerja kembali terjadi pada tanggal 10 September 2026 di lokasi tambang batubara Blok Cepak Pasar,...

Akibat Diguyur Hujan Sepanjang 2025, Rumah Warga Kampung Nanggewer Rusak Parah Akibat Pergeseran Tanah

Januari 12, 2026

LimaSisiNews, Lebak (Banten) – Intensitas hujan yang tinggi sepanjang 2025 hinga 2026 terus melanda mengakibatkan pergeseran tanah di Kampung Nanggewer,...

Kecelakaan Maut di Ring Road Utara Sleman, Pengendara Motor Tewas di Tempat

Desember 16, 2025

LimaSisiNews, Sleman (Yogyakarta) - Satuan Lalu Lintas Kepolisian Ressor Kota (Satlantas Polresta) Sleman menangani peristiwa kecelakaan lalu lintas maut yang...

Berita Terbaru

Hukrim

Polsek Buntu Pane Sergap Puluhan Remaja Diduga Hendak Balap Liar, 21 Sepeda Motor Diamankan

September 17, 2026
Peristiwa

Lagi, Kecelakaan Kerja di Tambang Batubara Blok Cepak Pasar Cibobos: Seorang Warga Cibobos Tewas, Tanggung Jawab Pengelola Dipertanyakan

September 11, 2026
Hukrim

GAMMA Pertanyakan Pengesahan RJ Kasus Dugaan Penculikan Uun, Siap Geruduk Polda Banten

September 10, 2026
Hukrim

Polisi Picing Mata, Gudang CPO dan Kernel Ilegal di Eks PT. Radian Utama Km 12 Air Kulim Kebal Hukum

Juli 13, 2026
DI Yogyakarta

Sleman Rawat 374 Sumber Mata Air, Kunci Kemandirian Pangan Ada di Irigasi yang Mantap

Juni 8, 2026
Banten

Perhutani Minta PT. NKE dan PT. GHL Hentikan Pembangunan PLTMH di Kawasan Hutan Ciherang Selatan Petak 10.11 dan 12

Juni 8, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

You cannot copy content of this page

https://limasisinews.com/