“Ternyata dititipi saudara GA sehingga kita kembangkan ke rumah GA dan kita dapatkan 3 bal yang masing-masing berisi 60.000 biji. Ini dibuat orang di luar kota Klaten,” ucapnya.
Pelaku dikenakan tindak pidana ringan Pasal 42 huruf (b) jo Pasal 51 ayat (1) Perda Kabupaten Klaten Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.
“Pelaku dianvam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000,-. Namun tidak menutup kemungkinan jika menimbulkan efek lebih besar, pengenaan pasal akan lain, karena bahan peledak diatur UU darurat maupun KUHP,” tutunya.
Kasi Humas Polres Klaten Iptu Abdillah mengatakan pelaku seorang emak-emak. Barang bukti dimusnahkan Brimob dengan cara diledakkan di lapangan tembak Trucuk.
“Petasan dibawa tim Jihandak Brimob didisposal di lapangan tembak Trucuk. Sebagian kecil disisakan untuk barang bukti proses persidangan,” tandasnya.
Arifin/ed. MN



