LimaSisiNews, Sleman (DIY) –
Sidang perdana perkara sengketa tanah dan rumah antara Yoga Pramudya selaku penggugat dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lumintu sebagai tergugat digelar pada Rabu (23/7/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
Namun, dalam sidang yang seharusnya dimulai pukul 09.00 WIB itu, tidak satu pun perwakilan dari pihak tergugat maupun pihak notaris yang hadir di ruang sidang. Agenda sidang akhirnya ditunda hingga 6 Agustus 2025 mendatang.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh penggugat, Yoga Pramudya, saat dikonfirmasi seusai sidang. “Tadi dijadwalkan jam sembilan pagi, tapi baru dimulai sekitar pukul 14.45 WIB. Sayangnya pihak BPR Lumintu tidak hadir sama sekali,” ujar Yoga.
Yoga yang hadir bersama tim pendamping dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum UII (LKBH FH UII) serta di dampingi oleh Koordinator Pos pengaduan rakyat (POS-PERA) Dani Eko Wiyono menyampaikan rasa kecewanya atas ketidakhadiran pihak tergugat. Ia berharap sengketa yang tengah berjalan bisa segera mendapatkan kejelasan hukum.



