Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Himsar Alfin Trijatmoko, membenarkan bahwa baik pihak tergugat maupun notaris tidak menghadiri sidang perdana tersebut. “Kami tetap menghormati proses hukum, dan akan kembali hadir dalam sidang berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan,” ujarnya.
Sebagai informasi, gugatan ini bermula dari rencana pihak BPR Lumintu yang hendak melelang rumah dan tanah milik Yoga. Namun, langkah pelelangan itu dinilai sepihak oleh penggugat. Yoga kemudian menempuh jalur hukum untuk menunda proses lelang hingga status hukum kepemilikan tanah mendapatkan kejelasan.
Gugatan tersebut juga dimaksudkan sebagai peringatan bagi para calon peserta lelang bahwa aset yang dimaksud masih dalam proses hukum dan belum berkekuatan tetap.
AR



