LimaSisiNews, Bantul (DIY) –
Penetapan Bibit Rustamta mantan Lurah Bangunjiwo, Kasihan, Bantul sebagai tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah milik Mbah Tupon dinilai ada dugaan kriminalisasi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Aktivis Pemerhati Hak Asasi Manusia (HAM), Arifin Wardiyanto kepada LimaSisiNews, Senin (23/06/2025).
Ia menilai telah terjadi dugaan penyidikan sesat oleh penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda DIY dalam penetapan tersangka tersebut.
Bibit Rustamta yang juga mantan anggota DPRD Bantul ini padahal justru orang pertama yang mengusulkan agar kasus Mbah Tupon ini dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Dari penyidikan polisi, Bibit Rustamta ikut ditetapkan sebagai tersangka padahal ia merupakan orang yang telah banyak membantu pelapor,” ungkap Arifin.
Tak hanya ditetapkan tersangka, Bibit juga digunduli kepalanya oleh penyidik polisi Polda DIY.



