Selama ini Bibit Rustamta diketahui mantan Lurah Bangunjiwo yang telah berjasa memajukan desanya saat menjabat lurah namun kini seolah dirinya dikenal diperlakukan penyidik sebagai penjahat kakap yang tak punya harga diri.
“Saya heran terhadap sikap oknum aparat penegak hukum Polda DIY, seharusnya menegakkan keadilan dengan mengedepankan kebenaran, yang terjadi pada kasus ini hukum dirusak, kebenaran diabaikan, keadilan jauh dari harapan masyarakat. Sehingga keputusan mempersangkakan orang yang tidak bersalah sangat melukai rasa keadilan masyarakat,” tandasnya.
“Semoga saja JPU Kejati DIY tidak mau diperalat oleh oknum penyidik Polda DIY untuk bersekongkol dalam melakukan penyidikan sesat atau kejahatan hukum,” lanjutnya.
Terkait dengan perkara tersebut, Arifin telah melayangkan surat aduan ke Komnas HAM RI.
Untuk itu diharapkan Komnas HAM RI segera melakukan penyelidikan atas pelanggaran HAM serius yang dilakukan penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda DIY tersebut.
Karena Bibit Rustamta adalah target untuk dikriminalisasi dalam rangka memuluskan politikus yang menjadi pesaingnya di pesta demokrasi 2029 dan hal ini sangat jelas ada unsur politiknya.
AR



