LimaSisiNews, Sleman (DIY) —
Bayang-bayang dinasti kekuasaan kembali mengemuka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 senilai Rp10 miliar. Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI) Yogyakarta mendesak Kejaksaan Negeri Sleman segera menetapkan putra mahkota mantan Bupati Sleman sebagai tersangka.
Desakan itu disampaikan ARPI setelah mencermati jalannya persidangan mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, yang didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Koordinator ARPI Yogyakarta, Dani Eko Wiyono menilai keterangan yang disampaikan Raudy Akmal dalam persidangan tidak mencerminkan objektivitas. Menurut dia, kesaksian tersebut lebih menyerupai pembelaan personal antara ayah dan anak, ketimbang upaya mengungkap fakta hukum secara utuh.
“Keterangan itu kurang objektif. Terlihat ada upaya saling membela dalam lingkar keluarga. Ini bukan soal emosi, tapi soal fakta hukum,” ujar Dani, Kamis (22/1/2026).
ARPI menyoroti adanya pertemuan antara Sri Purnomo dan Raudy Akmal yang disebut terjadi sekitar Agustus 2020, baik di rumah dinas Bupati Sleman maupun di sejumlah lokasi lain. Pertemuan tersebut, menurut ARPI, patut didalami karena berpotensi berkaitan langsung dengan pengelolaan dana hibah pariwisata yang kini dipersoalkan.
Keanehan lain muncul ketika dalam persidangan, nama pihak yang telah meninggal dunia turut disebut. Dani menilai langkah tersebut tidak etis dan berpotensi mengaburkan pokok perkara.
“Orang yang sudah meninggal dibawa-bawa. Ini justru menimbulkan kesan pembenaran yang dipaksakan, seolah perkara diarahkan berhenti di situ,” katanya.



