LimaSisiNews
Minggu, 27 September 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
LimaSisiNews
  • NEWS
  • SIANTAR – SIMALUNGUN
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
  • ENTERTAINMENT
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Home Nasional DI Yogyakarta

ARPI Desak Kejari Sleman Tetapkan Putra Mahkota Mantan Bupati Sleman sebagai Tersangka

by Redaksi
23/01/2026
in DI Yogyakarta
15
SHARES
99
VIEWS

LimaSisiNews, Sleman (DIY) —

Bayang-bayang dinasti kekuasaan kembali mengemuka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 senilai Rp10 miliar. Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI) Yogyakarta mendesak Kejaksaan Negeri Sleman segera menetapkan putra mahkota mantan Bupati Sleman sebagai tersangka.

Desakan itu disampaikan ARPI setelah mencermati jalannya persidangan mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, yang didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Koordinator ARPI Yogyakarta, Dani Eko Wiyono menilai keterangan yang disampaikan Raudy Akmal dalam persidangan tidak mencerminkan objektivitas. Menurut dia, kesaksian tersebut lebih menyerupai pembelaan personal antara ayah dan anak, ketimbang upaya mengungkap fakta hukum secara utuh.

“Keterangan itu kurang objektif. Terlihat ada upaya saling membela dalam lingkar keluarga. Ini bukan soal emosi, tapi soal fakta hukum,” ujar Dani, Kamis (22/1/2026).

ARPI menyoroti adanya pertemuan antara Sri Purnomo dan Raudy Akmal yang disebut terjadi sekitar Agustus 2020, baik di rumah dinas Bupati Sleman maupun di sejumlah lokasi lain. Pertemuan tersebut, menurut ARPI, patut didalami karena berpotensi berkaitan langsung dengan pengelolaan dana hibah pariwisata yang kini dipersoalkan.

Keanehan lain muncul ketika dalam persidangan, nama pihak yang telah meninggal dunia turut disebut. Dani menilai langkah tersebut tidak etis dan berpotensi mengaburkan pokok perkara.

“Orang yang sudah meninggal dibawa-bawa. Ini justru menimbulkan kesan pembenaran yang dipaksakan, seolah perkara diarahkan berhenti di situ,” katanya.

Page 1 of 2
12Next
Tags: ARPIHeadlineKejari SlemanKorupsi Dana Hibah PariwisataPutra MahkotaSleman
Share6SendShare

Berita Terkait

Sleman Rawat 374 Sumber Mata Air, Kunci Kemandirian Pangan Ada di Irigasi yang Mantap

Juni 8, 2026

LimaSisiNews, Sleman (DIY) –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman terus memperkuat ketahanan sumber daya air melalui program pemeliharaan embung dan sumber...

Anggaran Terbatas, DPUPKP Sleman Prioritaskan Pembangunan Kantor Kapanewon Turi dan Taman Budaya

Maret 14, 2026

LimaSisiNews, Sleman (DIY) - Keterbatasan anggaran pada tahun 2026 memengaruhi sejumlah rencana pembangunan di bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum,...

Kepala Bidang Perumahan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman, Suwarsono

Pengelolaan PSU Perumahan di Pengelolaan PSU Perumahan di Sleman Terkendala Anggaran dan Perilaku Warga

Maret 14, 2026

LimaSisiNews, Sleman (DIY) – Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan di Kabupaten Sleman masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari...

Berita Terbaru

Hukrim

Polsek Buntu Pane Sergap Puluhan Remaja Diduga Hendak Balap Liar, 21 Sepeda Motor Diamankan

September 17, 2026
Peristiwa

Lagi, Kecelakaan Kerja di Tambang Batubara Blok Cepak Pasar Cibobos: Seorang Warga Cibobos Tewas, Tanggung Jawab Pengelola Dipertanyakan

September 11, 2026
Hukrim

GAMMA Pertanyakan Pengesahan RJ Kasus Dugaan Penculikan Uun, Siap Geruduk Polda Banten

September 10, 2026
Hukrim

Polisi Picing Mata, Gudang CPO dan Kernel Ilegal di Eks PT. Radian Utama Km 12 Air Kulim Kebal Hukum

Juli 13, 2026
DI Yogyakarta

Sleman Rawat 374 Sumber Mata Air, Kunci Kemandirian Pangan Ada di Irigasi yang Mantap

Juni 8, 2026
Banten

Perhutani Minta PT. NKE dan PT. GHL Hentikan Pembangunan PLTMH di Kawasan Hutan Ciherang Selatan Petak 10.11 dan 12

Juni 8, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

You cannot copy content of this page

https://limasisinews.com/