ARPI menilai pola pembelaan antara ayah dan anak tersebut menguatkan dugaan adanya praktik dinasti politik yang berkelindan dengan penegakan hukum.
Menurut Dani, berbagai alasan yang disampaikan di persidangan tidak disertai pembuktian yang memadai, sehingga berpotensi melemahkan upaya pengungkapan perkara secara menyeluruh.
“Jika hukum dikalahkan oleh relasi darah dan kekuasaan, keadilan akan selalu berada di persimpangan,” ujar Dani.
Merujuk pada dakwaan terhadap Sri Purnomo, ARPI menegaskan bahwa Raudy Akmal semestinya segera diperiksa secara mendalam. Organisasi ini mendesak Kejaksaan Negeri Sleman untuk bertindak objektif dan tidak ragu menetapkan tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
“Kami mendesak Kejari Sleman bersikap tegas. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada satu nama. Semua pihak yang diduga terlibat harus dimintai pertanggungjawaban,” kata Dani.
ARPI menyatakan akan terus mengawal perkara hibah pariwisata Sleman hingga tuntas, seraya berharap proses hukum berjalan transparan dan bebas dari intervensi kekuasaan.
Ar/Ed. MN



