Kondisi ini memunculkan dugaan adanya ketidaktransparanan dalam pengelolaan Dana BOS, khususnya pada pos anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah. Padahal, dana BOS merupakan anggaran negara yang wajib dikelola secara akuntabel, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Berharap pihak terkait, baik Dinas Pendidikan maupun instansi pengawas, dapat segera turun tangan melakukan pemeriksaan serta klarifikasi guna memastikan penggunaan Dana BOS sesuai dengan juknis dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dikonfirmasi, Kepala Sekolah SDN 3 Cikamunding, Ujat, tidak ada jawaban hingga berita ini diterbitkan, wartawan tetap berupaya untuk konfirmasi untuk lanjutan demi keberimbangan informasi dan keterbukaan publik.
Tri/Ed. MN



