LimaSisiNews
Minggu, 27 September 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
LimaSisiNews
  • NEWS
  • SIANTAR – SIMALUNGUN
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
  • ENTERTAINMENT
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Home Nasional DI Yogyakarta
Arifin Wardiyanto

Arifin Wardiyanto

Aktivis Pemerhati HAM, Arifin Wardiyanto Adukan Penyidik Polda DIY ke Komnas HAM

by REDAKSI
03/06/2025
in DI Yogyakarta
24
SHARES
160
VIEWS

LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) –

Tudingan adanya rekayasa kasus yang menimpa seorang lansia (lanjut usia) di Yogyakarta, SG (70) yang kini diamankan kepolisian Polda DIY menuai polemik. Penahanan tersangka SG diamankan diduga terkait kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Kuasa Hukum SG mengungkapkan, sebelumnya SG telah memberitahu kepada penyidik, bahwa SG tidak dapat memenuhi panggilan polisi karena dirinya sedang sakit.

“SG dalam perawatan di RS ABDI WALUYO Jalan HOS Cokroaminoto 31-33 Menteng, Jakarta Pusat dikarenakan sakit cukup serius,” ungkapnya.

Dikarenakan ingin menghormati panggilan polisi, maka SG yang seharusnya masih dalam perawatan dokter memaksakan diri keluar paksa dari RS untuk memenuhi panggilan polisi .

“Namun dua hari sebelum direncanakan akan menghadap penyidik Polda DIY, SG disergap oleh sebanyak sekitar 15 orang, kemudian menjebloskannya kedalam sel tahanan Polda DIY dalam keadaan sakit cukup serius,” tuturnya.

Pihak Kuasa Hukum menjelaskan bahwa dalam perkara ini sebenarnya tidak ada satu alat bukti pun sesuai yang dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP, kecuali dugaan hasil rekayasa penyidik.

Lebih lanjut Ia menjelaskan, bahwa dalam Pasal 5 UU HAM menegaskan bahwa setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum. Setiap orang berhak mendapat bantuan dan perlindungan yang adil dari pengadilan yang obyektif dan tidak berpihak.

Dalam hal seseorang termasuk dalam kelompok masyarakat yang rentan, diantaranya orang lanjut usia, anak-anak, fakir miskin, wanita hamil, dan penyandang disabilitas, maka berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya

“Bahwa SG adalah orang lansia yang seharusnya berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya tersebut,”katanya.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Headline
Share10SendShare

Berita Terkait

Sleman Rawat 374 Sumber Mata Air, Kunci Kemandirian Pangan Ada di Irigasi yang Mantap

Juni 8, 2026

LimaSisiNews, Sleman (DIY) –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman terus memperkuat ketahanan sumber daya air melalui program pemeliharaan embung dan sumber...

Anggaran Terbatas, DPUPKP Sleman Prioritaskan Pembangunan Kantor Kapanewon Turi dan Taman Budaya

Maret 14, 2026

LimaSisiNews, Sleman (DIY) - Keterbatasan anggaran pada tahun 2026 memengaruhi sejumlah rencana pembangunan di bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum,...

Kepala Bidang Perumahan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman, Suwarsono

Pengelolaan PSU Perumahan di Pengelolaan PSU Perumahan di Sleman Terkendala Anggaran dan Perilaku Warga

Maret 14, 2026

LimaSisiNews, Sleman (DIY) – Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan di Kabupaten Sleman masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari...

Berita Terbaru

Hukrim

Polsek Buntu Pane Sergap Puluhan Remaja Diduga Hendak Balap Liar, 21 Sepeda Motor Diamankan

September 17, 2026
Peristiwa

Lagi, Kecelakaan Kerja di Tambang Batubara Blok Cepak Pasar Cibobos: Seorang Warga Cibobos Tewas, Tanggung Jawab Pengelola Dipertanyakan

September 11, 2026
Hukrim

GAMMA Pertanyakan Pengesahan RJ Kasus Dugaan Penculikan Uun, Siap Geruduk Polda Banten

September 10, 2026
Hukrim

Polisi Picing Mata, Gudang CPO dan Kernel Ilegal di Eks PT. Radian Utama Km 12 Air Kulim Kebal Hukum

Juli 13, 2026
DI Yogyakarta

Sleman Rawat 374 Sumber Mata Air, Kunci Kemandirian Pangan Ada di Irigasi yang Mantap

Juni 8, 2026
Banten

Perhutani Minta PT. NKE dan PT. GHL Hentikan Pembangunan PLTMH di Kawasan Hutan Ciherang Selatan Petak 10.11 dan 12

Juni 8, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

You cannot copy content of this page

https://limasisinews.com/