Sementara itu, beragam tanggapan pun muncul dari berbagai kalangan termasuk aktivis HAM Arifin Wardiyanto, yang mengungkapkan bahwa lansia itu tidak bersalah bahkan menuding pihak kepolisian diduga telah melakukan rekayasa.
“Dengan ini kami adukan oknum polisi penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda DIY yang telah menahan orang lanjut usia yang tidak bersalah diduga telah melalukan rekayasa,” jelas Arifin.
Arifin bahkan telah membuat surat aduan yang ditujukan ke Presiden Prabowo hingga Kompolnas terkait kasus kakek Sugiarto.
Arifin mengungkapkan aksi berkirim surat aduan yang ditujukan ke Kompolnas, LPSK RI dan Komnas HAM RI bertujuan agar adanya Investigasi langsung kelapangan atau melakukan gelar perkara khusus dengan melibatkan Kuasa Hukum SG.
“Hal itu penting supaya mendapat hasil yang utuh, dikarenakan bila hanya surat menyurat dipastikan akan dibohongi hasilnya oleh penyidik. Kemudian perlu kami sampaikan bahwa oknum penyidik mempersangkakan SG tanpa satupun alat bukti kecuali dugaan rekayasa yang dibuat,” jelasnnya.
Arifin menegaskan bahwa dengan ini pihaknya mengadukan oknum penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda DIY, yang mana telah mengkriminalisasi orang yang tidak berdosa bernama SG usia 70 tahun yang diduga dilakukan dengan sewenang-wenang memasukannya kedalam sel tahanan Polda DIY dalam kondisi sakit.
“Kakek SG disangkakan dituduh melanggar Pasal 82 UU no.17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang NO.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang Jo. Pasal 76E Undang-Undang No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.23 Tentang Perlindungan Anak,” paparnya.
Arifin mendesak agar Komnas HAM RI merekomendasikan pada pimpinan Polri untuk menindak tegas oknum tersebut yang diduga telah merusak nama baik Polri dengan dugaan telah merekayasa suatu kasus yang telah memakan korban orang lanjut usia yang tidak berdosa.
“Saya dan Pihak Kuasa Hukum pun memohon agar Komnas HAM RI melakukan investigasi ke Yogyakarta dalam rangka mencari kebenaran sejati, dikarenakan bila hanya bersurat-suratan pasti bakalan dibohongi oleh penyidik,” pungkas Arifin
Ar/Ed. MN



