IPTU Widodo menambahkan, menurut keterangan warga, kedua kakak beradik tersebut mengalami gangguan jiwa (Orang Dalam Gangguan Jiwa/ODGJ).
“Tersangka mau pun korban mengidap gangguan jiwa,” imbuhnya.
Diketahui, tersangka yang tidak lain adalah adik kandung korban memukul korban menggunakan potongan kayu berkali-kali hingga korban akhirnya tewas.
Saat kejadian beberapa warga sempat berusaha melerai namun tidak dihiraukan oleh pelaku.
Arifin/Ed. MN



