Refleksi 13 Tahun Undang-Undang Keistimewaan DIY
Oleh: Muhammad Arifin
Sudah tiga belas tahun berlalu sejak Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (UU Nomor 13 Tahun 2012) diundangkan. Dalam kurun waktu itu, wajah Yogyakarta berubah: lebih banyak trotoar dibangun, lebih banyak gedung dipugar, lebih banyak papan nama bertuliskan “danais” terpampang. Namun satu hal yang tetap: kawulo alit—rakyat kecil—masih berdiri di pinggir panggung, menonton pertunjukan istimewa yang tak pernah mereka benar-benar miliki.
UU Keistimewaan lahir dengan semangat melestarikan nilai-nilai budaya dan kekhususan tata pemerintahan Yogyakarta. Tapi dalam praktiknya, keistimewaan itu justru menjelma menjadi ruang eksklusif yang semakin sulit dijangkau oleh rakyat. Di balik jargon pelestarian budaya, siapa yang mendapat tempat terhormat? Di balik restorasi bangunan bersejarah, siapa yang tergusur?
Keadilan Kultural yang Terbajak
Keistimewaan seharusnya menjadi payung perlindungan bagi yang lemah, bukan perisai bagi yang kuat. Tapi yang kita saksikan hari ini justru sebaliknya. Dana keistimewaan miliaran rupiah lebih banyak mengalir untuk penataan estetika kota ketimbang untuk memperbaiki nasib warga desa. Di daerah-daerah pinggiran seperti Kulon Progo dan Gunungkidul, banyak petani yang kehilangan lahannya karena pembangunan kawasan “istimewa”.
Ketika rakyat kecil ingin mempertahankan tanahnya, mereka kerap dilabeli “menghambat pembangunan”. Ketika mereka bertanya, “apa arti keistimewaan bagi kami?”, mereka dibungkam dengan slogan-slogan kosong.
Simbolisme yang Menindas
Kraton sebagai simbol budaya dan pemersatu masyarakat Yogyakarta memang layak dihormati. Namun ketika simbol itu digunakan untuk membungkam kritik, mematikan partisipasi, dan meneguhkan ketimpangan, maka kita perlu bertanya ulang: ke mana arah keistimewaan ini?



