LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) –
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Yogyakarta menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi yang melibatkan Lurah Trihanggo, Sleman, Putra Fajar Yunior (PFY), pada Rabu (02/07/2025). Dalam dakwaan, PFY dituduh menerima suap sebesar Rp316 juta dari seorang pengusaha hiburan malam berinisial ASA, guna memuluskan penggunaan Tanah Kas Desa (TKD) seluas ±25.895 meter persegi untuk kepentingan usaha.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sleman menyatakan bahwa uang tersebut diberikan sebagai imbalan agar terdakwa membantu mempercepat dan melancarkan proses pemanfaatan TKD oleh perusahaan milik ASA.
“Terdakwa Putra Fajar Yunior menerima uang sebesar Rp316 juta dari ASA sebagai imbalan agar memuluskan proses pemanfaatan tanah kas desa Kalurahan Trihanggo oleh perusahaan milik ASA, yang akan digunakan sebagai tempat usaha hiburan malam,” kata jaksa dalam persidangan.
JPU menegaskan bahwa proses tersebut dilakukan tanpa izin resmi dari Gubernur DIY, tanpa penilaian harga sewa dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), serta tidak didukung oleh perjanjian kontrak yang sah. Selain itu, PFY disebut telah membatalkan sepihak perjanjian sewa yang masih berlaku dengan pihak lain hingga tahun 2027, demi memberi jalan kepada pihak pengusaha.
“Sebagian dana digunakan oleh terdakwa dan perangkat desa lainnya untuk keperluan pribadi, sebagian lagi diklaim sebagai Pendapatan Asli Kalurahan (PAK), dan sisanya dipakai untuk sosialisasi, ganti rugi petani, serta akomodasi,” lanjut jaksa.



