Dalam perkara ini, PFY dijerat dengan Pasal 5 ayat (2) dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Pada sidang perdana ini, PFY mengajukan eksepsi (keberatan atas dakwaan). Sementara terdakwa ASA memilih tidak mengajukan eksepsi dan akan langsung menjalani agenda pemeriksaan saksi dalam persidangan lanjutan pekan depan.
Sidang lanjutan dijadwalkan digelar minggu depan dengan agenda pemeriksaan empat orang saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa untuk memperkuat dakwaan.
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara dugaan korupsi Lurah Trihanggo (Putra Fajar Yunior) dari Kejaksaan Negeri Sleman terdiri atas beberapa nama yang disebut dalam dakwaan. Berikut adalah tim JPU lengkapnya:
- Rindi Atmoko
- Fahma Asmoro Maharsi
- Rosalia Devi Kusumaningrum
- Kusuma Eka Mahendra Rahardjo
Mereka mewakili Kejaksaan Negeri Sleman dan memimpin pembacaan dakwaan dalam persidangan tipikor di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
AR



