LimaSisiNews, Sleman (DIY) –
Yayasan pondok pesantren Ora Aji, melalui kuasa hukumnya Adi Susanto membantah adanya dugaan Penganiayaan yang dilakukan oleh 13 orang santrinya yang terjadi pada tanggal 15 Februari 2025 lalu.
Peristiwa tersebut dipicu lantaran korban (DM) dituding telah melakukan pencurian hasil penjualan air galon yang dikelola ponpes total senilai Rp700.000,-.
Hal tersebut diungkapkan ketua yayasan ponpes Ora Aji Dwi Yuda Dani saat menggelar jumpa pers dengan awak media di ponpes Ora Aji, Sabtu (31/05/2025) siang tadi.
“Saya selaku ketua yayasan ponpes Ora Aji yang diberikan tanggung jawab penuh untuk mengelola ponpes ora aji. Mengenai berita yang sudah tersebar di media masa, kami dari pihak yayasan sudah menempuh langkah-langkah komunikasi, persuasif terkait dengan perkara yang sudah tersebar di media. Dari pihak yayasan juga sudah melakukan mediasi dengan pihak korban untuk mengambil langkah dan solusi-solusi terbaik dari perkara ini,” ungkapnya.
Sementara itu Adi Susanto selaku kuasa hukum yayasan ponpes Ora Aji dan sekaligus kuasa hukum seluruh santri yang dilaporkan menekankan bahwa peristiwa tersebut bukan karena penganiayaan, tetapi lebih ke persoalan antar santri.
“Yang perlu kita tekankan adalah sebagaimana yang telah tersebar di media selama ini, kita pastikan atas nama yayasan menyanggah soal adanya penganiayaan itu. Apa yang terjadi di pondok adalah aksi spontanitas saja dari santri yang tidak ada koordinasi apapun,” tandasnya.
Peristiwa tersebut terjadi, ini diawali dengan adanya satu peristiwa bahwa di ponpes Ora Aji itu seringkali terjadi aksi vandalisme, kemudian terjadi pencurian-pencurian dibeberapa kamar santri, yang selama ini memang tidak pernah diketahui siapa pelakunya.
“Sampai suatu hari diketemukan melalui peristiwa penjualan air galon usaha dari ponpes yang dilakukan oleh DM (korban). Dari peristiwa itu, santri yang melihat itu kemudian bertanya siapa yang memerintahkan untuk berjualan, karena di pondok itu tidak ada yang semrawut bahwa si A tidak diperintahkan untuk melakukan pekerjaan yang diperintahkan oleh yayasan,” paparnya.
Singkat cerita, lanjut Adi, bahwa DM sudah melakukan penjualan tanpa sepengetahuan yayasan selama kurang lebih 6 hari lamanya, sudah seminggu melakukan hal itu. Atas kejadian tersebut, kemudian langsung tersebar peristiwanya, sampai akhirnya ditanyakan secara persuasif dan tidak ada pemaksaan seperti yang disebutkan di media.
“Apakah peristiwa yang terjadi di pondok itu dilakukan oleh dia (DM). Nah yang bersangkutan mengetahui bahwa dialah yang melakukan pencurian selama ini. Aksi spontanitas itu muncul dalam rangka untuk menunjukkan satu effort sebenarnya lebih kepada rasa sayang saja, ini santri kok nyolong, kira-kira begitu,” lanjutnya



