Lebih lanjut Adi menjelaskan, yang terjadi adalah layaknya santri saja. Namun demikian framing yang terjadi diluar seolah-olah menggilapkan penyiksaan yang luar biasa, itu tidak pernah terjadi.
“Kemudian, perlu diketahui bahwa ponpes Ora Aji itu menampung santri yang latar belakangnya itu beragam dari yang preman, korban broken home, korban judi online (judol), termasuk salah satunya korban ini, (DM) masuk ke ponpes Ora Aji karena permintaan dari keluarganya agar dia sembuh dari ketergantungan judol. Maka diterimalah DM ini karena kami sedang gencar-gencarnya bersemangat untuk kampanye soal judol itu,” jelasnya.
“Aksi spontanitas itulah yang akhirnya mengakibatkan terjadinya semacam gesekan diantara para santri. Sekali lagi saya tegaskan gesekan para santri dan tidak ada pengurus atau siapapun. Perlu diketahui peristiwa ini murni pure dari santri ke santri,” lanjutnya.
Oleh karena itu, pengurus maupun santri menganggap bahwa peristiwa tersebut adalah peristiwa yang biasa saja dan tidak perlu dibesar-besarkan. Entah siapa yang memulainya tiba-tiba DM keluar dari pondok tanpa pamit ke yayasan dan tiba-tiba muncul laporan di Polsek Kalasan pada saat itu.
Pihak yayasan dalam hal ini sebagai mediator untuk memfasilitasi adanya perdamaian antara santri dengan santri, namun beberapa mediasi tersebut gagal lantara yayasan menganggap apa yang menjadi tuntutan korban untuk kompensasi terlalu besar nilainya.
Menurut keterangan kuasa hukum yayasan ponpes Ora Aji, korban meminta kompensasi sebesar 2 miliar kalau ingin berdamai. Jadi tidak mungkin santri yang mondok di Ora Aji ini menyiapkan dana sebanyak itu.
Oleh karenanya, Pondok atau yayasan sekali lagi memfasilitasi dengan cara tergerak secara moral dalam rangka untuk menanggung biaya pengobatan kalau itu memang benar ada pengobatan.
“Untuk biaya, kami sudah menawarkan sebesar 20 juta rupiah. Tapi sekal lagi itu tidak pernah bisa diterima sampai akhirnya upaya mediasi berkali-kali gagal,” kata Adi.
“Karena memang peristiwa ini terjadi adanya sebab dan akibat, maka selain sebagai kuasa hukumnya yayasan, kami juga sebagai kuasa hukum dari seluruh santri yang dilaporkan itu. Kami juga telah resmi melaporkan saudara DM di Polresta Sleman, Ini Febri Ardiansyah sebagai pelaporannya yang kehilangan uang Rp700.000,- dilaporkan ke Polresta Sleman tanggal 10 Maret 2025 lalu yang sampai hari ini prosesnya sudah berjalan,” pungkasnya.
Dari laporan tersebut, DM (korban) secara resmi sudah dipanggil untuk pemeriksaan, namun dua kali pemanggilan, yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan Polresta Sleman.
AR



