LimaSisiNews
Minggu, 27 September 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
LimaSisiNews
  • NEWS
  • SIANTAR – SIMALUNGUN
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
  • ENTERTAINMENT
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Home Nasional DI Yogyakarta

PDM Sleman Tegas Tolak Maraknya Peredaran Miras

by REDAKSI
15/07/2024
in DI Yogyakarta, Hukrim, Khas, News
24
SHARES
158
VIEWS

LimaSisiNews, Sleman (DIY) –

Menyikapi maraknya peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Sleman akhir-akhir ini tentunya menjadi keprihatinan banyak pihak, khususnya bagi masyarakat Sleman. Begitu pula dengan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Sleman.

Untuk itu, akibat makin maraknya peredaran minuman beralkohol dan minuman oplosan, dengan tegas PDM Kabupaten Sleman mengeluarkan pernyataan sikapnya. PDM Sleman dengan tegas menolak peredaran dan penjualan minuman beralkohol dan minuman oplosan karena hal itu jelas tidak sesuai dengan tuntutan dan ajaran bagi umat Islam.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua PDM Sleman, H. Arif Sulistyo, S.E.,, didampingi Sekretaris, H. Mahfud, M.Si., dan Ari Wibowo, S.H., selaku Ketua Majelis Hukum dan HAM, dan seluruh pengurus PDM Sleman saat menggelar audiensi langsung dengan Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo di Kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Sleman, Senin (15/07/2024).

“Untuk itu, Muhammadiyah, PDM Sleman khususnya perlu menyikapi hal ini (peredaran minuman beralkohol dan minuman oplosan),” tegasnya.

Kabupaten Sleman telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor: 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan, dan sebagai peraturan pelaksananya telah diterbitkan Peraturan Bupati Sleman Nomor: 10 Tahun 2023.

“Namun dalam kenyataannya, ditemukan banyak peredaran dan/atau penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Sleman, baik yang memiliki izin mau pun yang tidak memiliki izin dengan melanggar ketentuan tersebut, misalnya bertempat di rumah tinggal, pemukiman masyarakat, warung, dan di dekat tempat peribadatan,” ungkap Arif dalam siaran persnya.

Berdirinya tempat peredaran dan/atau penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Sleman telah mendapatkan banyak penolakan dari masyarakat yang bergerak secara mandiri dalam berbagai bentuk.

“Hal ini karena pihak yang berwenang terkesan melakukan pembiaran. Sesuai ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor: 8 Tahun 2019, Bupati berkewajiban,” tuturnya.

“Harapan kami ke depan, untuk kabupaten Sleman ini bebas dari miras, karena itu bagian dari gerakan dakwah Islam amar ma’ruf nahi munkar. Apa pun itu, miras itu adalah sumber dari seluruh kejahatan, kalau itu dibiarkan akan semakin banyak kerusakan yang terjadi di Sleman,” harapnya.

Sementara itu, menanggapi pernyataan sikap dari PDM Sleman, Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo mengatakan pihaknya melalui dinas atau instansi terkait sudah melakukan pendataan dan melakukan penanganan terkait maraknya peredaran miras di kabupaten Sleman ini.

“Nanti kita akan sampaikan langkah-langkah apa yang akan diambil oleh Pemkab Sleman. Outlet miras resmi yang memiliki izin di Kabupaten Sleman pada tahun 2024 ada 7, sedangkan yang tidak memiliki izin ada 35 outlet. Kemudian ada lagi outlet yang memiliki izin tapi tidak melalui Peraturan Bupati, tapi dengan izin OSS di mana izin ini tidak lewat Bupati tapi langsung yang mengeluarkan pusat, yaitu tanpa melalui verifikasi baik dari Disperindag maupun dari Dinas Perizinan, itu ada 6 outlet,” jelas Kustini.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Headline
Share10SendShare

Berita Terkait

Sejumlah remaja dan sepeda motor yang diamankan di Polsek Buntu Pane. (mass)

Polsek Buntu Pane Sergap Puluhan Remaja Diduga Hendak Balap Liar, 21 Sepeda Motor Diamankan

September 17, 2026

LimaSisiNews, Asahan (Sumut) - Tim Patroli Polsek Buntu Pane Polres Asahan bergerak cepat mengantisipasi aksi geng motor, balap liar, tawuran,...

GAMMA Pertanyakan Pengesahan RJ Kasus Dugaan Penculikan Uun, Siap Geruduk Polda Banten

September 10, 2026

LimaSisiNews, Lebak (Banten) - Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA) Kabupaten Lebak mempertanyakan dasar hukum penetapan dan pengesahan Restorative Justice (RJ)...

Diduga gudang ilegal penampungan CPO dan Karnel. (tim)

Polisi Picing Mata, Gudang CPO dan Kernel Ilegal di Eks PT. Radian Utama Km 12 Air Kulim Kebal Hukum

Juli 13, 2026

LimasisiNews, Bengkalis (Riau) - Kegiatan ilegal penampungan CPO dan Karnel terus berjalan mulus tanpa hambatan bahkan Polisi terkesan Picing mata....

Berita Terbaru

Hukrim

Polsek Buntu Pane Sergap Puluhan Remaja Diduga Hendak Balap Liar, 21 Sepeda Motor Diamankan

September 17, 2026
Peristiwa

Lagi, Kecelakaan Kerja di Tambang Batubara Blok Cepak Pasar Cibobos: Seorang Warga Cibobos Tewas, Tanggung Jawab Pengelola Dipertanyakan

September 11, 2026
Hukrim

GAMMA Pertanyakan Pengesahan RJ Kasus Dugaan Penculikan Uun, Siap Geruduk Polda Banten

September 10, 2026
Hukrim

Polisi Picing Mata, Gudang CPO dan Kernel Ilegal di Eks PT. Radian Utama Km 12 Air Kulim Kebal Hukum

Juli 13, 2026
DI Yogyakarta

Sleman Rawat 374 Sumber Mata Air, Kunci Kemandirian Pangan Ada di Irigasi yang Mantap

Juni 8, 2026
Banten

Perhutani Minta PT. NKE dan PT. GHL Hentikan Pembangunan PLTMH di Kawasan Hutan Ciherang Selatan Petak 10.11 dan 12

Juni 8, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

You cannot copy content of this page

https://limasisinews.com/