LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) –
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menaikkan status perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Operasional PT. Taru Martani Tahun 2022 – Mei 2023 dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan.
Penyidik Kejati DIY menemukan sejumlah fakta baru dalam proses penyidikan dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah DIY PT. TM.
Hasil penyidikan Kejati DIY menyatakan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan operasional PT. TM Tahun Anggaran 2022 sampai Mei 2023.
Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor: Print – 561/M.4/Fd.1/04/2024 tanggal 22 April 2024 telah dikeluarkan kepala Kejaksaan Tinggi DIY.
Kasipenkum Kejati DIY Herwatan, mengatakan kasus tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat DIY Tahun 2023 terkait pengawasan dengan tujuan tertentu pemeriksaan atas pengelolaan operasional PT TM Tahun 2022 dan Tahun 2023 (sampai bulan Mei) terdapat beberapa temuan.
“Salah satu temuan dimaksud adalah terdapat aktivitas investasi yang tidak sesuai ketentuan dan belum dipertanggungjawabkan minimal sebesar Rp17.446.132.000,00,-,” jelasnya, melalui keterangan tertulis, Senin (29/04/2024).
Herwatan menuturkan bahwa berdasarkan laporan keuangan PT. TM Tahun 2022 berupa neraca per 31 Desember 2022 pada akun kas dan setara kas dengan saldo Rp43.358.616.547,- diketahui bahwa nilai akun tersebut antara lain berupa investasi sementara trading dengan saldo sebesar Rp17.500.000.000,-
Pada Neraca per 31 Mei 2023 saldo Investasi Sementara Trading bertambah sebesar Rp1.200.000.000,- sehingga menjadi Rp18.700.000.000,-.
“Aktivitas investasi itu terdeteksi ke PT. MAF,” jelasnya.



