Padahal berdasarkan rencana kerja dan anggaran perusahaan PT TM Tahun Buku 2022, yang ditetapkan dalam rapat umum pemegang saham tanggal 29 Desember 2021 dan dituangkan dalam berita acara rapat umum pemegang saham perseroan terbatas TM, serta diketahui akta notaris Nomor 29 tanggal 29 Desember 2021, tidak terdapat rencana penggunaan anggaran untuk investasi trading.
Sementara Kejati DIY menemukan adanya seseorang dalam PT. TM tersebut melakukan investasi emas derivatif melalui PT MAF, akun dengan login nomor xxxxx sejak September 2022 dengan nomor xxxxx sejak tanggal Oktober 2022.
“Pembukaan akun investasi nomor xxxxx berasal dari Kas PT TM, tetapi data yang digunakan untuk pembukaan akun adalah data pribadi seseorang dalam PT TM tersebut, bukan atas nama Perusahaan PT TM,” terang Kasipenkum.
Hingga kini penyidik Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta telah memanggil saksi dari unsur PT TM yakni jajaran Direksi dan Komisaris.
Herwatan masih merahasiakan nama-nama yang dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.
Pihak Kejati DIY juga masih belum mengumumkan tersangka dalam dugaan korupsi di PT TM.
Kendati demikian, tindakan tersebut menurut Herwatan dimungkinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Serta subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Arifin/Ed. MN



