LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) –
Para investor yang menjadi korban investasi Jogja Eco Wisata mendatangi Pemda DIY di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (05/09/2023).
Kedatangan mereka tersebut untuk meminta kejelasan terkait legalitas aset properti yang sudah mereka sewa. Permintaan itu disampaikan oleh Paguyuban Investor Jogja Eco Wisata saat beraudiensi dengan Pemda DIY.
Jogja Eco Wisata merupakan sebuah proyek kawasan mandiri yang berlokasi di Kalurahan Candibinangun, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman.
Seperti diketahui bahwa properti tersebut dibangun oleh Robinson Sealino yang saat ini sudah ditetapkan sebagai terdakwa kasus mafia tanah kas desa Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman.
Aris salah satu perwakilan Investor Jogja Eco Wisata menuturkan, audiensi tersebut dimaksudkan untuk meminta arahan dari Pemda DIY dan mencari solusi dari permasalahan yang mereka alami.
Menurutnya, korban investasi Robinson tidak melakukan praktek jual beli properti, melainkan sewa menyewa. Dalam perjanjian pun telah dicantumkan dokumen Hak Pengelolaan (HPL) dengan masa sewa 20 tahun.
“Kegiatan di sana itu dilindungi secara hukum baik dari sisi ruang dan tanahnya. Artinya tanahnya legal bahwa ada izinnya. Kemudian bangunannya juga legal ada izinnya. Itu yang ingin kami dapatkan. Untuk itu tentu kami tidak melakukan sendiri, perlu arahan dari pemerintah setempat,” tuturnya.
Lebih lanjut Aris menjelaskan, kerugian yang dialami dari para investor yang kurang lebih ada sekitar 300 orang tersebut ditaksir mencapai Rp 40 miliar. Nilai itu dihitung dengan asumsi jumlah korban yang mencapai sekitar 300 orang.



