LimaSisiNews
Senin, 28 September 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
LimaSisiNews
  • NEWS
  • SIANTAR – SIMALUNGUN
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
  • ENTERTAINMENT
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Home Hukrim

LPRI Sumbar Surati Menteri Hukum dan HAM Terkait Kalapas Bukittinggi

by REDAKSI
24/01/2023
in Hukrim, Investigasi
19
SHARES
126
VIEWS

LimasisiNews, Jakarta (DIY) –

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Kakanwil Kemenkum HAM Sumbar), Haris Sukamto, A.K.S., S.H., M.H tiba-tiba melakukan sidak (inspeksi mendadak) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bukittinggi pada Sabtu (21/01/2023) lalu. Beredar info, turunnya Kakanwil tersebut disebabkan adanya surat dari Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Sumbar kepada Menteri Hukum dan HAM terkait kinerja Marten Bc. I.P., S.H., selaku Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II A Bukittinggi.

Dalam suratnya tertanggal 20 Januari 2023 itu, LPRI Sumbar meminta  Menteri Hukum dan HAM untuk mengkaji ulang jabatan Marten selaku Kalapas Bukittinggi. LPRI Sumbar menduga adanya pembiaran dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Marten selaku Kalapas.

Surat No: 057/LPRI-SB/I-2023 itu diantarkan langsung oleh IN Raja Tega – Sekretaris LPRI Sumbar – ke Kantor Kementerian Hukum dan HAM di Kuningan Jakarta. Selain itu, tembusan surat juga diantarkan ke Kantor Dirjen (Direktorat Jenderal) Pemasyarakatan di Jalan Veteran Jakarta.

Menurut Mayor (Purn) Syamsir Burhan, Ketua LPRI Sumbar, surat tersebut dikirimkan ke Menteri Hukum dan HAM karena LPRI Sumbar menduga telah terjadi pembiaran dan penyalahgunaan wewenang oleh Kalapas terkait penggunaan handphone oleh warga binaan dan penggunaan narkoba di lapas tersebut. Tak hanya itu, banyaknya warga binaan yang terkait dengan penangkapan pelaku narkoba di luar lapas, membuktikan adanya kebebasan penggunaan handphone di lapas itu, dan hidupnya jaringan narkoba di sana.

Masih menurut Syamsir yang didampingi IN Raja Tega, Marten selaku Kalapas Bukittinggi, membenarkan apa yang terjadi di lapas yang dipimpinnya. Anehnya, Marten malah mengatakan tidak ada aturan yang melarang orang untuk memakai handphone. Jika seandainya ada orang yang menuntut terkait larangan pemakaian handphone, pihak Lapas Bukittinggi akan susah juga untuk menjawabnya.

Terkait dugaan bebasnya penggunaan handphone di Lapas Bukittinggi untuk bertransaksi narkoba di luar lapas dibuktikan dengan banyaknya warga binaan yang terseret kasus penangkapan narkoba di luar lapas.

“Saat BNN (Badan Narkotika Nasional) Sumbar melakukan penangkapan terhadap beberapa orang pengedar narkoba, BNN Sumbar melakukan pengembangan dan hasilnya menyeret beberapa nama warga binaan yang ada di Lapas Kelas II A Bukittinggi,” ujar Syamsir.

Berdasarkan informasi sebelumnya, pada bulan September 2022, salah seorang warga binaan di Lapas Bukittinggi berinisial RN diduga terkait dengan seorang tersangka narkoba jenis ganja yang diamankan penegak hukum (BNN) Sumbar.

Menurut Marten kepada LPRI, yang ditangkap terkait ganja itu adalah adik kandung RN. Inilah yang mengakibatkan RN sempat dimintai keterangan oleh penegak hukum.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Headline
Share8SendShare

Berita Terkait

Sejumlah remaja dan sepeda motor yang diamankan di Polsek Buntu Pane. (mass)

Polsek Buntu Pane Sergap Puluhan Remaja Diduga Hendak Balap Liar, 21 Sepeda Motor Diamankan

September 17, 2026

LimaSisiNews, Asahan (Sumut) - Tim Patroli Polsek Buntu Pane Polres Asahan bergerak cepat mengantisipasi aksi geng motor, balap liar, tawuran,...

GAMMA Pertanyakan Pengesahan RJ Kasus Dugaan Penculikan Uun, Siap Geruduk Polda Banten

September 10, 2026

LimaSisiNews, Lebak (Banten) - Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA) Kabupaten Lebak mempertanyakan dasar hukum penetapan dan pengesahan Restorative Justice (RJ)...

Diduga gudang ilegal penampungan CPO dan Karnel. (tim)

Polisi Picing Mata, Gudang CPO dan Kernel Ilegal di Eks PT. Radian Utama Km 12 Air Kulim Kebal Hukum

Juli 13, 2026

LimasisiNews, Bengkalis (Riau) - Kegiatan ilegal penampungan CPO dan Karnel terus berjalan mulus tanpa hambatan bahkan Polisi terkesan Picing mata....

Berita Terbaru

Hukrim

Polsek Buntu Pane Sergap Puluhan Remaja Diduga Hendak Balap Liar, 21 Sepeda Motor Diamankan

September 17, 2026
Peristiwa

Lagi, Kecelakaan Kerja di Tambang Batubara Blok Cepak Pasar Cibobos: Seorang Warga Cibobos Tewas, Tanggung Jawab Pengelola Dipertanyakan

September 11, 2026
Hukrim

GAMMA Pertanyakan Pengesahan RJ Kasus Dugaan Penculikan Uun, Siap Geruduk Polda Banten

September 10, 2026
Hukrim

Polisi Picing Mata, Gudang CPO dan Kernel Ilegal di Eks PT. Radian Utama Km 12 Air Kulim Kebal Hukum

Juli 13, 2026
DI Yogyakarta

Sleman Rawat 374 Sumber Mata Air, Kunci Kemandirian Pangan Ada di Irigasi yang Mantap

Juni 8, 2026
Banten

Perhutani Minta PT. NKE dan PT. GHL Hentikan Pembangunan PLTMH di Kawasan Hutan Ciherang Selatan Petak 10.11 dan 12

Juni 8, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

You cannot copy content of this page

https://limasisinews.com/