LimaSisiNews, Asahan (Sumut) |
Personel Unit Reskrim Polsek Prapat Janji berhasil mengungkap kasus pencurian mobil Toyota Reborn warna Gray bernopol BK 1311 ABD dan meringkus 4 pelakunya masing-masing berinisial AP alias Arief (33) warga Dusun IV Desa Suka Damai Barat Kecamatan Pulau Banding, AJ (30) Security PTPN IV Kebun Sei Silau warga Pondok Kopi Afdeling V Dusun V Desa Urung Pane, Kecamatan Setia Janji, E alias Eri Pola (41) Security PTPN IV Kebun Sei Silau warga Dusun VIII Desa Ambalutu Kecamatan Buntu Pane dan DS alias Dedi (33) warga Jalan Jeruk Lingkungan II Kelurahan Sentang Kota, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi melalui Kapolsek Prapat Janji, AKP JT Siregar menjelaskan penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP / B / 04 / I / 2024 / SPKT POLSEK PRAPAT JANJI / POLRES ASAHAN / POLDA SUMUT, tanggal 08 Januari 2024
“Kejadian ini bermula pada hari Sabtu (6/1/2024) saat Dedi Irawan membawa mobil Toyota Innova Reborn warna Gray bernopol BK 1311 ABD dari garasi rumah Manager kebun PTPN IV Sei Silau untuk membawa rombongan APL dan Ketua SPBUN. Kemudian sekira pukul 11.15 Wib, Dedi Irawan mengembalikan mobil ke garasi rumah Manager dan meletakkan kunci kontak mobil di kotak penyimpanan kunci mobil yang ada di dinding garasi. Kemudian pada hari Minggu (07/01/2024) sekira pukul 7.25 WIB, Dedi kembali ke garasi untuk mengambil mobil dengan maksud ingin berangkat ke Siantar membawa rombongan APK dan SPBUN. Namun mobil beserta STNK tidak ada di lokasi. Lalu Dedi melaporkan hal tersebut kepada SPBUN bahwasannya mobil tersebut tidak ada di parkiran garansi rumah Manager kebun PTPN IV Sei Silau” Jelas JT Siregar.
Perwira berpangkat tiga garis di pundak ini menambahkan atas kejadian tersebut Manager Kebun PTPN IV Sei Silau, Sigit Bambang Prasetyo mendatangi Mapolsek Prapat Janji untuk membuat Laporan Polisi



