LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) –
Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY menerima pengembalian uang gratifikasi dari tersangka Kridho Suprayitno (KS) selaku Mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta dalam perkara Mafia Tanah Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemanfaatan Tanah Kas Desa Catur Tunggal Kab.Sleman, hari ini, Kamis (24/08/2023).
Uang tersebut diserahkan oleh keluarga tersangka KS dan Penasehat Hukumnya sebesar Rp. 1.100.000.000,- (satu milyar seratus juta rupiah) di Kantor Kejaksaan Tinggi DIY dan ini merupakan pengembalian yang kelima kalinya.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa tersangka KS sudah mengembalikan uang Gratifikasi kepada penyidik Kejati DIY yang juga diserahkan melalui keluarga dan kuasa hukumnya.
“Dengan demikian tersangka “KS” selaku Mantan Kepala Dispertaru DIY telah mengembalikan uang gratifikasi kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY dengan jumlah total sebesar Rp. 3.700.000.000,- (tiga milyar tujuh ratus juta rupiah),” ungkap Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan dalam siaran persnya.



