LimaSisiNews
Senin, 28 September 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
LimaSisiNews
  • NEWS
  • SIANTAR – SIMALUNGUN
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
  • ENTERTAINMENT
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Home Nasional Sumut

Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Jasa Kepelabuhan di Simanindo, Kajari Samosir Tetapkan MS Sebagai Tersangka

by Redaksi
19/01/2022
in Sumut
16
SHARES
106
VIEWS

LimasisiNews, Samosir –

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir, Andi Adikawira Putera, S.H., M.H didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir, Muhammad Akbar Sirait, S.H., M.H dan Kasi Intel Kejari Samosir, Tulus Yunus Abdi, S.H.,M.H., dalam keterangan pers (pers release)-nya menyampaikan hal terkait penetapan tersangka MS atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan jasa kepelabuhanan di Simanindo, Kabupaten Samosir, periode Desember 2019 sampai Maret 2020, Selasa (18/01/2022).

Dalam keterangan persnya dinyatakan bahwa penetapan tersangka MS adalah berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Samosir No.Print-05/L.2.33.4/Fd.1/01/2022 tanggal 17 Januari 2022.

Disebutkan, bahwa MS selaku mantan Kepala Unit KMP Sumut I dan Sumut II yang tugasnya melakukan rekapitulasi penjualan tiket, dan yang menerima uang hasil penjualan tiket, dalam 1 (satu) hari seharusnya disetorkan MS setiap pagi pada keesokan harinya ke rekening PT. Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PPSU) melalui Bank Sumut. Akan tetapi, tersangka MS melakukan penyelewengan, yaitu menahan uang hasil penjualan tiket, dengan tidak langsung menyetorkan sejumlah uang yang diterimanya atau tidak seluruhnya disetor.

Selanjutnya dijelaskan bahwa Unit KMP Sumut I & II dalam perusahaan PT. PPSU adalah Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sumatera Utara (BUMD Sumut) yang tempat kerjanya ada di wilayah Kabupaten Samosir, tepatnya di Pelabuhan Simanindo.

Kemudian, bahwa perbuatan yang dilakukan tersangka dimulai sejak Desember 2019 sampai Maret 2020, sehingga akibat perbuatan yang dilakukan MS telah merugikan keuangan perusahaan dan kerugian keuangan Negara karena kekurangan hasil penjualan tiket KMP Sumut I & II, sehingga mengganggu profit perusahaan dan akan berdampak pada jumlah deviden atau pemasukan kepada Pemerintah atau Negara melalui BUMD.

Ditambahkan, bahwa berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian Keuangan dari Kantor Akuntan Publik dan Konsultan Manajemen Drs. Katio & Rekan, Perusahaan dan Negara dirugikan sebesar Rp 229.742.557,- (Dua ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh dua ribu lima ratus lima puluh tujuh rupiah)

Terakhir disebutkan, bahwa tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang (UU) RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Demikian penjelasan Kajari Samosir yang disampaikan dalam keterangan persnya melalui Kasi Intel Kajari Samosir.

(Rps)

Tags: Headline
Share6SendShare

Berita Terkait

Tersangka saat diamankan di Polsek Buntu Pane. (mass)

Polsek Buntu Pane Ungkap Kasus Sabu di Areal Kebun Sawit, Satu Pelaku Diamankan

Mei 16, 2026

LimaSisiNews, Asahan (Sumut) - Unit Reskrim Polsek Buntu Pane Polres Asahan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah...

Atas: Dorli M. Pasaribu dari Bagian Humas Perumda PAM Tirtauli sedang memaparkan materi sosialisasi, yang didampingi Lurah Aek Nauli, Camat Siantar Selatan, dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Aek Nauli. Bawah: Warga Kelurahan Aek Nauli yang berdomisili di sekitar Mual Kobun dengan serius dan tekun mendengar uraian tentang Sosialisasi  Pemberdayaan Mual Kobun. (Foto: MN-LSN).

Perumda Tirtauli Sosialisasi Pemberdayaan Mual Kobun, Warga Kelurahan Aek Nauli Minta Tetap Bisa Mencuci dan Mandi Berenang di Situ Kelak

Mei 14, 2026

LimaSisiNews, Pematangsiantar (Sumut) - Pada Rabu (12/05/2026), pukul 14.00 WIB, Perusahaan Umum Daerah Perusahaan Air Minum (Perumda PAM) Tirtauli Kota...

Sebanyak 120 Karyawan Dites Urine, PTPN IV Kebun Pasir Mandoge Bersama PKS Gelar Sosialisasi Narkoba

April 24, 2026

LimaSisiNews, Asahan (Sumut) -  Dalam rangka mendukung program pemerintah tentang pemberantasan penyalahgunaan narkoba, PTPN IV Regional II Kebun Pasir Mandoge...

Berita Terbaru

Hukrim

Polsek Buntu Pane Sergap Puluhan Remaja Diduga Hendak Balap Liar, 21 Sepeda Motor Diamankan

September 17, 2026
Peristiwa

Lagi, Kecelakaan Kerja di Tambang Batubara Blok Cepak Pasar Cibobos: Seorang Warga Cibobos Tewas, Tanggung Jawab Pengelola Dipertanyakan

September 11, 2026
Hukrim

GAMMA Pertanyakan Pengesahan RJ Kasus Dugaan Penculikan Uun, Siap Geruduk Polda Banten

September 10, 2026
Hukrim

Polisi Picing Mata, Gudang CPO dan Kernel Ilegal di Eks PT. Radian Utama Km 12 Air Kulim Kebal Hukum

Juli 13, 2026
DI Yogyakarta

Sleman Rawat 374 Sumber Mata Air, Kunci Kemandirian Pangan Ada di Irigasi yang Mantap

Juni 8, 2026
Banten

Perhutani Minta PT. NKE dan PT. GHL Hentikan Pembangunan PLTMH di Kawasan Hutan Ciherang Selatan Petak 10.11 dan 12

Juni 8, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

You cannot copy content of this page

https://limasisinews.com/