LimaSisiNews
Senin, 28 September 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
LimaSisiNews
  • NEWS
  • SIANTAR – SIMALUNGUN
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
  • ENTERTAINMENT
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Home Nasional Sumut Siantar - Simalungun

Tampilkan Iklan Rokok, Videotron di Jalan Ahmad Yani Dinilai Langgar Aturan

by Redaksi
04/12/2021
in Siantar - Simalungun
17
SHARES
112
VIEWS

LimasisiNews, Pematangsiantar –

Videotron yang berada di Jalan Ahmad Yani Kota Pematangsiantar menjadi sorotan karena menayangkan materi iklan rokok. Penayangan konten tersebut dinilai melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No.109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Hal ini dikatakan Arif Harahap ketua Lembaga Lingkar Masyarakat Siantar-Simalungun kepada media Limasisinews Sabtu (04/12/2021), “Videotron yang berada di Jalan Ahmad Yani hampir sepanjang hari menayangkan iklan rokok. Padahal dalam Pasal 31 PP No.109/2012 dijelaskan iklan produk tembakau di media luar ruang tidak boleh diletakkan di jalan utama dan jalan protokol” kata Arif Harahap.

Lanjut Arif Harahap, sesuai surat edaran Walikota Pematangsiantar Nomor 503/3729/VI/2017 yang mengatur tentang larangan iklan produk tembakau di kawasan jalan utama atau protokol. Dijelaskan bahwa ada tujuh ruas jalan di Kota Pematangsiantar yang harus bebas dari iklan rokok. Diantaranya, Jl.H.Adam Malik, Jl.Ahmad Yani, Jl.Sudirman, Jl.MH.Sitorus, Jl.Kartini, Jl.Merdeka dan Jl.Sutomo.

Sehingga kita mempertanyakan ke Pemerintah Kota Pematangsiantar, ada apa dibalik videotron yang menayangkan iklan rokok yang diduga melanggar aturan yang sudah sangat jelas.

“Ada dua kemungkinan, pertama pengusahanya nekat atau ada permainan dengan oknum. Ini kan pelanggaran terbuka, terlihat oleh publik, kok bisa-bisanya nekat, jadi kita minta Pemko Siantar melalui Satpol PP untuk menindaknya” tegas Arif Harahap.

Disinggung mengenai bahwa cakupan konten dalam videotron tersebut dapat membantu Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Pematangsiantar, Arif Harahap menegaskan “Harusnya pemerintah mengambil PAD dengan prosedur dan aturan yang telah di tentukan.

Artinya kalau sudah melanggar aturan kan bisa dikatakan ilegal, jadi jangan ada pembiaran ataupun sampai menarik pendapatan dari yang ilegal.” Terangnya.

Terpisah Kasat Pol PP Robert Samosir ketika dikonfirmasi awak media Sabtu (04/12/2021) pukul 12.00 WIB, apakah pihaknya sudah mengetahui terkait pelanggaran penayangan iklan rokok videotron di Jl.Ahmad Yani mengatakan, “Kami akan menyurati pihak penyedia media reklame agar mematuhi surat edaran Walikota dan akan berkoordinasi dengan Dinas perizinan dan pendapatan terkait izin reklame dan pajak reklamenya” kata Robert.

Sementara Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Siantar belum berhasil dikonfirmasi awak media.

(A.Harahap)

Tags: Headline
Share7SendShare

Berita Terkait

Atas: Dorli M. Pasaribu dari Bagian Humas Perumda PAM Tirtauli sedang memaparkan materi sosialisasi, yang didampingi Lurah Aek Nauli, Camat Siantar Selatan, dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Aek Nauli. Bawah: Warga Kelurahan Aek Nauli yang berdomisili di sekitar Mual Kobun dengan serius dan tekun mendengar uraian tentang Sosialisasi  Pemberdayaan Mual Kobun. (Foto: MN-LSN).

Perumda Tirtauli Sosialisasi Pemberdayaan Mual Kobun, Warga Kelurahan Aek Nauli Minta Tetap Bisa Mencuci dan Mandi Berenang di Situ Kelak

Mei 14, 2026

LimaSisiNews, Pematangsiantar (Sumut) - Pada Rabu (12/05/2026), pukul 14.00 WIB, Perusahaan Umum Daerah Perusahaan Air Minum (Perumda PAM) Tirtauli Kota...

PSI Siantar Berbagi Takjil dan Sembako, Respons Warga Antusias Sambut Keberadaan Partai Ini di Kota Mereka

Februari 28, 2026

LimaSisiNews, Pematangsiantar (Sumut) - Dalam rangka bulan puasa (Ramadan 1447 H/2026 Masehi), Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melalui Dewan Pimpinan Daerah...

Atas: Ibu Gembala Sidang, Ny. Pdt. I Nyoman Hadi sedang memotong kue ulang tahun, didampingi para perwakilan pelayan dan jemaat, juga Pendeta Pengkhotbah. Bawah: Berfoto bersama usai ibadah dan acara perayaan ulang tahun ke 13 GBI Sapadia di Pematangsiantar. (Foto: Dok. GBI Sapadia Pematangsiantar).

Perayaan 13 Tahun GBI Sapadia di Pematangsiantar, Sederhana Namun Penuh Hikmad dan Sukacita

Februari 22, 2026

LimaSisiNews, Pematangsiantar (Sumut) - Gereja Bethel Indonesia (GBI) Sapadia di Pematangsiantar adalah salah satu gereja denominasi Kristen cabang GBI Sumatera...

Berita Terbaru

Hukrim

Polsek Buntu Pane Sergap Puluhan Remaja Diduga Hendak Balap Liar, 21 Sepeda Motor Diamankan

September 17, 2026
Peristiwa

Lagi, Kecelakaan Kerja di Tambang Batubara Blok Cepak Pasar Cibobos: Seorang Warga Cibobos Tewas, Tanggung Jawab Pengelola Dipertanyakan

September 11, 2026
Hukrim

GAMMA Pertanyakan Pengesahan RJ Kasus Dugaan Penculikan Uun, Siap Geruduk Polda Banten

September 10, 2026
Hukrim

Polisi Picing Mata, Gudang CPO dan Kernel Ilegal di Eks PT. Radian Utama Km 12 Air Kulim Kebal Hukum

Juli 13, 2026
DI Yogyakarta

Sleman Rawat 374 Sumber Mata Air, Kunci Kemandirian Pangan Ada di Irigasi yang Mantap

Juni 8, 2026
Banten

Perhutani Minta PT. NKE dan PT. GHL Hentikan Pembangunan PLTMH di Kawasan Hutan Ciherang Selatan Petak 10.11 dan 12

Juni 8, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

You cannot copy content of this page

https://limasisinews.com/